Satgas Covid-19 Bali Kawal Turis Asing Dari Bandara Hingga Hotel

Erick Tanjung

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:56 WIB
Satgas Covid-19 Bali Kawal Turis Asing Dari Bandara Hingga Hotel
Bandara Ngurah Rai, Bali. (Instagram @baliairport)

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bersama satgas gabungan TNI-Polri akan mengawal pengawasan turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata, mulai dari keluar bandara hingga sampai di hotel yang dijadikan tempat menginap sementara selama masa karantina.

"Kami bersama satgas gabungan wajib melakukan pengawasan, bahkan saat wisman menjalani karantina di hotel," kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Jumat (15/10/2021).

Hingga saat ini, ujar Rentin, ada 55 hotel yang digunakan sebagai tempat karantina sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang berkunjung ke Bali, seiring dengan dibukanya pintu penerbangan internasional ke Pulau Dewata mulai 14 Oktober 2021.

"Hotel tersebut tersebar di kawasan Nusa Dua (23 hotel), Sanur (9 hotel), Ubud (13 hotel), dan Kuta (10 hotel)," ucap pria yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.

Sebelumnya ada 35 hotel di Bali yang telah dipilih berdasarkan hasil verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar untuk dijadikan sebagai penginapan sementara atau karantina bagi wisman yang baru tiba di Pulau Dewata.

"Namun, kini sudah bertambah menjadi 55 hotel dengan kapasitas 11.394 kamar. Verifikasi terus dilakukan KKP dan jumlah hotel karantina tentu akan bertambah terus untuk memenuhi angka ideal," tutur Rentin.

Rentin mengatakan kapasitas kamar hotel yang perlu disiapkan yakni lima kali dari jumlah kedatangan PPLN atau wisman tiap hari.

"Berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan, jika hotel yang dijadikan tempat karantina itu memiliki gedung berbeda dan alur penerimaan terpisah, tetap diperbolehkan menerima tamu selain wisman yang menjalani karantina selama lima hari," ucapnya.

Intinya, kata Rentin, jangan sampai ada interaksi antara wisatawan domestik yang menginap di hotel itu dengan PPLN atau wisman yang menjalani karantina. "Jangan ada interaksi dengan sekat yang jelas dan terpisah," ujarnya.

baca juga

Pemerintah telah memutuskan ada 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Terkait wisatawan mancanegara yang boleh masuk Bali, persyaratan keberangkatan harus sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji Swab PCR pada H-3 sebelum keberangkatan; mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.

Selanjutnya mereka harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Persyaratan kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.

Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke RS yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi

Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan untuk menjalani karantina selama lima hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan

Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:11 WIB

Bila Sampai Akhir Oktober Pedagang Bermobil di Denpasar Tetap Membandel Maka Akan Didenda

Bila Sampai Akhir Oktober Pedagang Bermobil di Denpasar Tetap Membandel Maka Akan Didenda

Bali | Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:05 WIB

Warga Kepri Makin Banyak Divaksin, Kasus aktif Covid-19 Hanya 132 Orang

Warga Kepri Makin Banyak Divaksin, Kasus aktif Covid-19 Hanya 132 Orang

Batam | Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

×