Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:11 WIB
Rachel Vennya Terancam Bui Setahun dan Denda Rp 100 Juta karena Langgar UU Kekarantinaan
Rachel Vennya. [Instagram/rachelvennya]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan setiap orang yang melanggar aturan karantina kesehatan seperti Selebgram Rachel Vennya bisa disanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, orang yang melanggar karantina kesehatan bisa dikenakan dua pasal sekaligus.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku.

Dalam pasal 14 UU Kekarantinaan menyebut setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," jelasnya.

Hingga saat ini, Satgas belum mengumumkan tindak lanjut terhadap Rachel Vennya, Wiku hanya menyebut Rachel akan ditindak hukum.

"Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat," tegasnya.

Wiku menambahkan, mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad).

Mereka terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

baca juga

Sebelumnya, Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat.

Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.

Selain itu, Rachel Vennya juga seharusnya tidak ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan yang dibiayai pemerintah.

Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Oknum TNI Dinonaktifkan

Imbas Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Oknum TNI Dinonaktifkan

Riau | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:56 WIB

Kodam Jaya Akan Limpahkan Kasus Rachel Vennya ke Polisi

Kodam Jaya Akan Limpahkan Kasus Rachel Vennya ke Polisi

Jakarta | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:47 WIB

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum Anggota TNI Dinonaktifkan

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Oknum Anggota TNI Dinonaktifkan

Lampung | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:31 WIB

Terkini

Cara Cast Layar HP Android ke Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Gratis

Cara Cast Layar HP Android ke Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Gratis

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Gen Z dan Milenial Makin Rajin Jaga Kesehatan, Tidur hingga Kesehatan Mental Jadi Prioritas

Gen Z dan Milenial Makin Rajin Jaga Kesehatan, Tidur hingga Kesehatan Mental Jadi Prioritas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan dan Kendaraan Rusak

Ledakan di Pakuwon City Surabaya, Puluhan Bangunan dan Kendaraan Rusak

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Bukan Cuma Pantai! Ini 3 Aktivitas Seru di Tanjung Lesung, Ada Skydiving hingga Konservasi Penyu

Bukan Cuma Pantai! Ini 3 Aktivitas Seru di Tanjung Lesung, Ada Skydiving hingga Konservasi Penyu

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Geo Dipa Mau Terbitkan Obligasi Hijau demi Pendanaan, Ogah lewat IPO

Geo Dipa Mau Terbitkan Obligasi Hijau demi Pendanaan, Ogah lewat IPO

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Dari Merawat Diri hingga Menjaga Kesehatan Mental, Self-Care Kini Makin Dekat dengan Wellness

Dari Merawat Diri hingga Menjaga Kesehatan Mental, Self-Care Kini Makin Dekat dengan Wellness

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Harga Motor Honda Oktober 2026 Terbaru: BeAT Mulai Rp 19 Jutaan, Cek Lini Matic hingga EV

Harga Motor Honda Oktober 2026 Terbaru: BeAT Mulai Rp 19 Jutaan, Cek Lini Matic hingga EV

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Seni Perlawanan di JABFest 2026: Lomba Mewarnai Jadi Cara Lawan Impunitas

Seni Perlawanan di JABFest 2026: Lomba Mewarnai Jadi Cara Lawan Impunitas

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:34 WIB

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 620 Masuk Pelanggaran Berat

1.900 Lebih Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 620 Masuk Pelanggaran Berat

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Bukan Sekadar Cerita, Ini Petualangan Search and Find di Kota Tikus

Bukan Sekadar Cerita, Ini Petualangan Search and Find di Kota Tikus

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:30 WIB

×