Dibuka 3 Hari Lagi, Tim Seleksi Ajak Masyarakat Daftar Jadi Anggota KPU dan Bawaslu

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Dibuka 3 Hari Lagi, Tim Seleksi Ajak Masyarakat Daftar Jadi Anggota KPU dan Bawaslu
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal dibuka mulai 18 Oktober 2021 hingga 15 November 2021 mendatang.

Terkait itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, mengajak masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri.

“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

Juri mengungkapkan kalau imbauan itu sengaja disampaikan karena untuk mencari sosok yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas.

Ia menerangkan kalau tim seleksi bakal bekerja secara objektif untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Nantinya nama-nama terpilih tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.

Pendaftaran tersebut bakal dilakukan dengan tiga jalur.

Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri.

Baca Juga: Pemilu 2024 Dianggap Rumit, Ini Tantangan yang Bakal Dihadapi KPU-Bawaslu

Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos.

Ketiga, tim seleksi juga membuka jalur pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Sementara untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran, bisa didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu itu di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;
  6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;
  7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
  8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI