Sedangkan Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
OTT Suap Musi Banyuasin, KPK Tetapkan Anak Alex Noerdin Jadi Tersangka
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ini Sederet Jabatan Dodi Reza Alex, Bupati Musi Banyuasin yang Ditangkap KPK
16 Oktober 2021 | 17:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI