Disorot Media Asing, Begini Penjelasan Kemenag Soal Aturan Kumandang Azan

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:08 WIB
Disorot Media Asing, Begini Penjelasan Kemenag Soal Aturan Kumandang Azan
Ilustrasi Toa Masjid

Suara.com - Dirjen Bimas Islam Komaruddin Amin mengatakan, bahwa azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat. Pernyataan Komaruddin menanggapi ihwal pemberitaan dari media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti kerasnya suara azan di Jakarta.

Menurut Komaruddin, karena digunakan sebagai panggilan ibadah, tentunya kumandang azan dilakukan sesuai waktu salat.

"Durasi azan juga tidak lama," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta dikutip Minggu (17/10/2021).

Menyoal penggunaan pengeras suara Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, langgar dan musala.

Komaruddin berujar, Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Penggunaan pengeras suara selain untuk menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat dikatakan Komaruddin terkadang pengeras suara justru menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus Masjid, Langgar, Musala di seluruh Indonesia," kata Komaruddin.

Adapun Instruksi tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam tempat inadah. Untuk kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, azan merupakan panggilan.

"Sementara itu untuk kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam," kata Komaruddin.

Ia menegaskan, bahwa aturan pengeras suara melalui instruksi tersebut sampai kini juga masih relevan. Aturan itulun juga berlaku untuk masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Sedangkan untuk masyarakat di pedesaan yang cenderung homogen, ujar dia bisa berjalan seperti biasa dan disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing daerah.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid

Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Ini Aturan Pengeras Suara di Masjid

News | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:48 WIB

11 Siswa MTs Tewas Tenggelam saat Ikut Kegiatan Pramuka, Kemenag: Harus Dievaluasi

11 Siswa MTs Tewas Tenggelam saat Ikut Kegiatan Pramuka, Kemenag: Harus Dievaluasi

Jabar | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:02 WIB

Jangan Asal Kasih, Kemenag Bontang Beber Motif Penipuan Atas Nama Sumbangan Masjid

Jangan Asal Kasih, Kemenag Bontang Beber Motif Penipuan Atas Nama Sumbangan Masjid

Kaltim | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 20:43 WIB

Suara Azan Disebut Berisik, Warga Tak Berani Komplain Takut Disebut Penista Agama

Suara Azan Disebut Berisik, Warga Tak Berani Komplain Takut Disebut Penista Agama

Surakarta | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:25 WIB

Buntut Protes Suara Azan di Jakarta, Riza Patria: Tak Harus Dipermasalahkan

Buntut Protes Suara Azan di Jakarta, Riza Patria: Tak Harus Dipermasalahkan

Batam | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:18 WIB

Respons MUI soal Sorotan Media Asing Terkait Suara Azan di Jakarta Disebut Berisik

Respons MUI soal Sorotan Media Asing Terkait Suara Azan di Jakarta Disebut Berisik

Jakarta | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 09:35 WIB

Wow! Media Asing Soroti Kerasnya Suara Azan di Indonesia, Warga Mengaku Terganggu

Wow! Media Asing Soroti Kerasnya Suara Azan di Indonesia, Warga Mengaku Terganggu

Jawa Tengah | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:12 WIB

Terkini

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:24 WIB

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

Prabowo Minta Maaf Proses Dubes Negara Sahabat Molor, Wamenlu: Jadwal Presiden Padat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:21 WIB

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Pemerintah Hormati dan Tindak Lanjut Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:14 WIB

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

Istana Rilis Buku Presiden Solusi, Klaim Prabowo Punya 108 Jawaban untuk Indonesia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 07:06 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB