Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 18 Oktober 2021 | 17:22 WIB
Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19
Akui Beri Uang ke AKP Robin Rp60 Juta, Eks Kutai Kartanegara: Bapak-Ibunya Kena Covid-19. Eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta lebih kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diberikan Rita hanya sebagai rasa kemanusiaannya kepada Robin.

Hal itu disampaikan Rita saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai  dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).

Awalnya, Jaksa KPK menanyakan apakah Rita sudah membayar fee untuk penanganan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang dibantu Robin serta advokat Maskur Husein.

Diketahui, Rita kini tengah menjalani hukuman penjara kasus suap dan gratifikasi. Di mana, ia dibantu oleh Robin dan Maskur Husein dengan permintaan fee mencapai Rp10 miliar, agar peninjauan kembali (PK yang diajukan Rita dikabulkan

Rita mengaku pernah memberikan uang Rp60 juta. Namun, dia berkilah jika uang itu bukan bayaran terkait fee tersebut.

"Khusus untuk pak Robin saya enggak beri lawyer fee, tapi nilai kemanusiaan. Beliau mengatakan ibu dan bapaknya kena Covid-19. Kemudian adalah perjalanan-perjalanan saya lupa pokoknya total Rp60 juta," kata Rita.

Mendengar jawaban Rita, Jaksa KPK pun mrnanyakan cara Rita memberikan sejumlah uang tersebut.

Ia mengaku jika Robin sempat mendatanginya ke Lapas Tangerang. Saat itu, Robin meminta sejumlah uang. Namun, uang itu diberikan secara bertahap dengan transfer.

"Secara transfer. Robin datang ke Tangerabg bilang ibunya sakit, sewa apartemen buat isoman. Terud dia bilang ada (juga buat saudaranya) ada yang meninggal," ucap Rita.

baca juga

Uang itu ditransfer Rita kepada Robin dengan mentransfer atas nama Riefka Amalia.

"Iya, bukan kasus (terkait pemberian uang itu)," kata Rita.

Rita diketahui memberikan uang sebanyak enam kali kepada Robin melalui transfer bank sejak Januari hingga April 2021. Pertama, Rp 25 juta pada 22 Januari; Rp 10 Juta pada 11 Februari; Rp 7.500.000,00 pada 27 Februari; Rp 10 juta pada 7 April; Rp 3 juta pada 12 April; dan Rp 5 Juta pada 16 April.

"Jumlahnya Rp60.5 juta," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK

Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:32 WIB

Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Lampung | Senin, 18 Oktober 2021 | 16:03 WIB

Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Ditemui Azis Syamsuddin, Rita Widyasari Akui Dikenalkan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 14:15 WIB

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Bersaksi Di Sidang Eks Penyidik Robin Hari Ini

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Bersaksi Di Sidang Eks Penyidik Robin Hari Ini

News | Senin, 18 Oktober 2021 | 07:47 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×