Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rifan Aditya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:57 WIB
Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 - Seorang tenaga kesehatan mengumpulkan sepatu untuk disterilkan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya

Suara.com - Terdapat sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan karantina Covid-19 khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 ini semakin dipertegas di tengah kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur meninggalkan lokasi karantina covid-19 pasca melakukan perjalanan dari luar negeri.

Seperti apa aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Buntut dari kabar kaburnya Rachel Vennya sebelum habis menjalani masa karantina Covid-19, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, memberikan pernyataan tegas adanya aturan sanksi melanggar karantina Covid-19. 

Hal senada disampaikan pula oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa pemerintah akan memproses hukum kepada warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan masa karantina, Kamis (14/10/2021).

Tujuan Karantina Covid-19

Tujuan karantina dilakukan untuk memastikan dan menjamin keselamatan pelaku perjalanan, orang sekitar, dan masyarakat secara umum.

Adapun aturan terbaru masa karantina adalah selama 5 hari terhitung sejak masuk wilayah Indonesia.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka ada aturan sanksi melanggar karantina Covid-19.

baca juga

Siapapun, tak terkecuali, wajib melaksanakan dan memenuhi seluruh aturan karantina Covid-19.

Tentu ketentuan karantina Covid-19 sangat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional.

Dasar Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang melanggar kewajiban masa karantina Covid-19, akan dikenai sanksi tegas sesuai dasar aturannya.

Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak

Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak

Sumsel | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:06 WIB

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Lifestyle | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:21 WIB

Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja

Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI

Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 22:35 WIB

Terkini

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Surakarta | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Ulasan Novel 28: Ketika Wabah Mematikan Membuka Sisi Gelap Manusia

Ulasan Novel 28: Ketika Wabah Mematikan Membuka Sisi Gelap Manusia

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah

Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 10:27 WIB

Bagaimana Cara agar Bunga Es di Freezer Kulkas Tidak Banyak? Begini Tipsnya

Bagaimana Cara agar Bunga Es di Freezer Kulkas Tidak Banyak? Begini Tipsnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:26 WIB

Banyak Ulasan Negatif, Ji Chang Wook Mengaku Tak Malu Bintangi The Scandal

Banyak Ulasan Negatif, Ji Chang Wook Mengaku Tak Malu Bintangi The Scandal

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 10:25 WIB

4 Shio yang Fase Hidupnya Mulai Berubah pada 25 September 2025

4 Shio yang Fase Hidupnya Mulai Berubah pada 25 September 2025

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:16 WIB

Breakingnews! Arab Saudi Kembali Dibombardir Houthi

Breakingnews! Arab Saudi Kembali Dibombardir Houthi

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:15 WIB

Penyebab Harga Emas Pegadaian Hari Ini Gagal Penuhi Ekspektasi Melesat

Penyebab Harga Emas Pegadaian Hari Ini Gagal Penuhi Ekspektasi Melesat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:10 WIB

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

Wujudkan Layanan Digital Setara, Menteri PANRB Gaungkan Konsep One Nation, One Experience

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:08 WIB

×