Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:57 WIB
Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 - Seorang tenaga kesehatan mengumpulkan sepatu untuk disterilkan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tentu ketentuan karantina Covid-19 sangat diwajibkan bagi pelaku perjalanan internasional.

Dasar Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19

Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang melanggar kewajiban masa karantina Covid-19, akan dikenai sanksi tegas sesuai dasar aturannya.

Dasar aturan sanksi ini tertuang dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ancaman sanksi melanggar karantina adalah pidana kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Adapun bunyi yang tertuang dalam Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 UU Wabah Penyakit Menular

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Adapun bunyi Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berisi ketentuan dan sanksi melanggar karantina Covid-19 sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Mekanisme Penegakan Aturan Karantina Covid-19

Baca Juga: Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak

Berdasarkan keterangan pers jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan ketat diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) meliputi TNI, Polri, Kementerian, dan lembaga terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI