Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Rifan Aditya

Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:57 WIB
Aturan Sanksi Melanggar Karantina Covid-19 Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 - Seorang tenaga kesehatan mengumpulkan sepatu untuk disterilkan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidaya

Adapun bunyi yang tertuang dalam Pasal 14 Nomor 4 Tahun 1984 UU Wabah Penyakit Menular

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Adapun bunyi Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berisi ketentuan dan sanksi melanggar karantina Covid-19 sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Mekanisme Penegakan Aturan Karantina Covid-19

Berdasarkan keterangan pers jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan ketat diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) meliputi TNI, Polri, Kementerian, dan lembaga terkait.

Diperkuat dengan pengawasan relawan Covid-19 yang dipimpin Panglima Komando Utama (Pangkotama) Operasional TNI di bawah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Selain melaksanakan tugas dalam mekanisme upaya kekarantinaan kesehatan oleh lembaga yang telah disebut di atas, maka memerlukan kerja sama kuat antara lembaga di atas dan juga masyarakat sebagai komponen utama untuk mengawal implementasi aturan karantina dan aturan sanksi melanggar karantina Covid-19 demi untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

Itulah aturan aturan sanksi melanggar karantina covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Jangan sampai melanggar aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, sebab ini untuk keselamatan bersama.

baca juga

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak

Kabur sama Pacar Tak Mau Karantina COVID-19, Rachel Vennya Sebut Karena Anak

Sumsel | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:06 WIB

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Lifestyle | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:21 WIB

Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja

Update Aturan Baru Perjalanan Internasional: Masa Karantina Jadi 5 Hari Saja

News | Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:00 WIB

Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI

Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI

News | Rabu, 13 Oktober 2021 | 22:35 WIB

Terkini

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:32 WIB

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:24 WIB

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:02 WIB

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:00 WIB

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:48 WIB

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya

Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:42 WIB

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:26 WIB

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:24 WIB

×