Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:21 WIB
Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19, Ini Curhatannya
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

Suara.com - Selebgram Rachel Vennya akhirnya buka suara tentang aksinya kabur dari karantina Covid-19. Lewat unggahan cerita di Instagram pribadinya, Rachel menyampaikan permohonan maaf kepada para pengikutnya.

Ia mengakui kalau sikapnya terkadang menyakiti dan merugikan orang lain.

"Hallo teman-teman semua, aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois, dan sombong. Aku minta maaf yang sebesar-besarnya," tulis Rachel, Kamis (14/10/2021).

Ibu dua anak itu juga menyampaikan kalau segala kejadian yang menimpa dirinya akan menjadi pembelajaran bagi dirinya ke depannya. Juga lebih berpikir panjang dalam bersikap.

"Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku, tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. -Rachel vennya," tulisnya.

Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19. (Instagram/@rachelvennya)
Rachel Vennya Buka Suara Atas Aksi Kaburnya dari Karantina Covid-19. (Instagram/@rachelvennya)

Aksi kabur Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Jakarta, dibenarkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Menurut Herwin, Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Rachel kabur pada hari ketiga karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Padahal sesuai aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Akibat peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Jika terbukti melanggar aturan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang aturan karantina, Rachel terancam disanksi kurungan penjara hingga denda ratusan juta.

Dalam Undang-Undang tersebut tertulis, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Potret Rumah Rachel Vennya, Sejuk dengan Banyak Area Terbuka

7 Potret Rumah Rachel Vennya, Sejuk dengan Banyak Area Terbuka

Entertainment | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:19 WIB

Unggah Permintaan Maaf, Rachel Vennya Dikritik Netizen: Merasa Punya Power?

Unggah Permintaan Maaf, Rachel Vennya Dikritik Netizen: Merasa Punya Power?

Kalbar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:48 WIB

3 Selebgram Ini Ungkap Alasan Lepas Hijab, Ada yang Pindah Agama

3 Selebgram Ini Ungkap Alasan Lepas Hijab, Ada yang Pindah Agama

Riau | Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:33 WIB

Terkini

Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan

Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 21:05 WIB

Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?

Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 20:50 WIB

Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga

6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 20:05 WIB

7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino

7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:48 WIB

4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB

7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan

7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:42 WIB

Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung

Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:37 WIB

Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?

Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:35 WIB

5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian

5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 19:05 WIB