Usai Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Masih Buru Pemilik Bisnis Pinjol Ilegal di Cengkareng

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Usai Tetapkan 6 Tersangka, Polisi Masih Buru Pemilik Bisnis Pinjol Ilegal di Cengkareng
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi keenam orang ini kami naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal Oktober 2021 kemarin," kata Setyo.

Setyo mengatakan, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penagihan utang sebesar 12 persen. Oleh karena itu, mereka sangat getol melakukan penagihan karena bisa menikmati uang sebesar 12 persen dari jumlah tagihan yang nilainya bervariasi.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ungkap dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHAP.

Penggunaan Pasal Pornografi terhadap para tersangka, lanjut Setyo, lantaran mereka menagih utang dengan cara-cara tidak pantas. Mulai dari berkata kasar hingga menampilkan video porno.

"Saya sudah jelaskan saat rilis pertama kata2 kotor dan menampilkan video-video itu. dan itu sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin ya saat rilis pertama di Polda," tutup Setyo.

Penggerebekan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan itu berawal atas adanya keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI