Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?

Rifan Aditya

Kamis, 21 Oktober 2021 | 20:16 WIB
Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya?
Aturan Naik Pesawat Wajib PCR setelah PPKM Diperpanjang, Kapan Berlakunya? - Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Penerapan perpanjangan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober-1 November 2021 berujung pada diberlakukannya aturan naik pesawat wajib PCR bagi semua penumpang pesawat.

Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR? Dan seperti apa aturan naik pesawat wajib PCR selengkapnya?

Dasar Aturan

Aturan perjalanan udara terbaru ini tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku untuk semua calon penumpang transportasi udara baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis dalam Inmendagri.

Kapan Berlaku

Aturan naik pesawat wajib PCR ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, Satgas Covid-19 akan mengevaluasi kebijakan tersebut lebih lanjut.

Alasan Diberlakukan Aturan Naik Pesawat Wajib PCR

baca juga

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, alasan aturan naik pesawat wajib PCR adalah karena kapasitas akan dinaikkan secara maksimal. Nantinya, kapasitas pesawat diperbolehkan hingga 100 persen.

Dengan begitu tidak ada aturan jaga jarak ataupun physical distancing antar penumpang di dalam pesawat. Pemerintah mengklaim metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampu mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.

Peraturan Naik Pesawat Sebelumnya

Dalam aturan naik pesawat sebelumnya, persyaratan perjalanan penerbangan bagi penumpang hanya dikenakan dengan menunjukkan hasil tes Antigen.

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah ditetapkan Inmendagri wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkataan," tulis SE tersebut yang dikutip pada Kamis (21/10/2021)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Batam | Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:47 WIB

Tes Antigen Tak Lagi jadi Syarat Penerbangan, Puan: Kenapa Dulu Covid Belum Landai Boleh?

Tes Antigen Tak Lagi jadi Syarat Penerbangan, Puan: Kenapa Dulu Covid Belum Landai Boleh?

News | Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:16 WIB

Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara

Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara

Health | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:23 WIB

Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat Wajib PCR

Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat Wajib PCR

Bisnis | Kamis, 21 Oktober 2021 | 14:37 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×