Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara

Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:23 WIB
Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara
Siswa SD Negeri Kresna Kota Bandung mengikuti tes PCR, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Suara.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa perjalanan udara untuk daerah Jawa-Bali kini wajib kembali melakukan tes PCR.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, terkait ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.

“Untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam acara Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, pengaturan metode tes PCR ini diberlakukan di kawasan Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level tiga dan empat. Prof. Wiku menambahkan, tes PCR kembali diwajibkan mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing.

Ilustrasi kursi pesawat. (Pixabay/Stocksnap)
Ilustrasi kursi pesawat. (Pixabay/Stocksnap)

“Mengingat sudah tidak menerapkan seat distancing dengan kapasitas penuh. Ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ungkap Prof. Wiku lebih lanjut.

Selain itu, Prof. Wiku mengatakan, tes PCR yang merupakan metode testing gold standard itu, disebut lebih sensitif dibanding Rapid Antigen dalam menjaring hasil positif/negatif.

“Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin saja ada. Dan untuk mengoptimalisasi cegah penularan, pihak maskapai udara perlu siapkan tiga row untuk dikosongkan,” saran Prof. Wiku.

“Pencegahan lewat pemisahan tersebut, ini dilakukan jika ditemukan pelaku yang bergejala saat melakukan perjalanan,” kata Prof. Wiku.

Selain peraturan lewat transportasi udara, peraturan ini juga perlu diberlakukan lewat moda laut dan juga darat, baik pada kendaraan umum maupun pribadi, dan juga moda kereta api antar kota.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

“Dan ini juga wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI