Pada SE tersebut, dijelaskan bahwa calon penumpang pesawat terbang harus menunjukkan tes rapid antigen negatif COVID-19 untuk penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. Sedangkan bagi penumpang dosis pertama diwajibkan menunjukkan tes PCR negatif COVID-19.
Nah, kini, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis pertama maupun kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Aturan ini pun diberlakukan untuk perjalanan di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Seperti itulah aturan naik pesawat wajib PCR yang perlu kalian ketahui. Lakukan tes PCR lebh dahulu dan pastikan hasilnya negatif sebelum melakukan perjalanan udara.
Kontributor : Lolita Valda Claudia