Jadi Syarat Penerbangan, YLKI ke Pemerintah: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 25 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Jadi Syarat Penerbangan, YLKI ke Pemerintah: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan
Jadi Syarat Penerbangan, YLKI ke Pemerintah: Turunkan Harga Tes PCR hingga Rp200 Ribuan. Tes PCR yang dilakukan salah seorang petugas [Fitria/Suara.com]

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menurunkan batas harga tertinggi tes PCR Covid-19 agar terjangkau bagi masyarakat.

Ketua YLKI Tulus Abadi menyebut seharusnya harga tes PCR bisa diturunkan hingga sekitar Rp 200 ribu, khususnya untuk keperluan skrining di transportasi seperti bagi penumpang pesawat yang saat ini diwajibkan melampirkan hasil negatif melalui tes PCR.

"Turunkan Harga Eceran Tertinggi PCR menjadi kisaran menjadi Rp200 ribuan," kata Tulus saat dihubungi, Senin (25/10/2021).

Menurutnya kebijakan pemerintah mewajibkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik adalah diskriminatif, sebab hanya diberlakukan bagi penumpang pesawat, sementara moda transportasi lain cukup tes antigen.

"Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," jelasnya.

Belum lagi masalah harga tes PCR yang dibanderol hingga 3 kali lipat oleh pebisnis tes Covid-19 jika ingin mendapatkan hasil yang lebih cepat keluar.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," sambung Tulus.

Tulus meminta pemerintah untuk menertibkan bisnis PCR seperti ini, atau membatalkan aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat karena tidak semua daerah bisa melakukan tes PCR dengan cepat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.

Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerbangan Domestik Wajib Tes PCR, YLKI: Diskriminatif dan Kental Aura Bisnis

Penerbangan Domestik Wajib Tes PCR, YLKI: Diskriminatif dan Kental Aura Bisnis

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:53 WIB

Pengamat Transportasi: Tes PCR Penumpang Pesawat Memberatkan, Pelayanan Tidak Jelas

Pengamat Transportasi: Tes PCR Penumpang Pesawat Memberatkan, Pelayanan Tidak Jelas

Kaltim | Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:08 WIB

Sentil Pemerintah, Alvin Lie Sebut Naik Pesawat Wajib Tes PCR Kebijakan Aneh

Sentil Pemerintah, Alvin Lie Sebut Naik Pesawat Wajib Tes PCR Kebijakan Aneh

Sumbar | Minggu, 24 Oktober 2021 | 14:15 WIB

Bandara Juanda Syaratkan Hasil Negatif Tes PCR

Bandara Juanda Syaratkan Hasil Negatif Tes PCR

Jatim | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 22:35 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB