Pemerintah AS mengungkapkan pada 20 September bahwa mereka akan menghapus pembatasan bagi pelaku perjalanan dari 33 negara yang sudah divaksin lengkap pada awal November.
"Keluarga dan handai tolan bisa saling bertemu lagi, wisatawan dapat mengunjungi tempat-tempat kami yang menakjubkan. Kebijakan ini akan semakin mendorong pemulihan ekonomi," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.
Pemerintahan Biden juga merinci syarat-syarat bagi maskapai untuk memastikan pelaku perjalanan asing telah divaksin sebelum menaiki pesawat menuju AS.
Satu hal yang dikhawatirkan maskapai penerbangan adalah memastikan pelaku perjalanan asing memahami aturan baru tersebut hanya dalam dua pekan sebelum diberlakukan.
Pejabat AS juga khawatir waktu sesingkat itu tak cukup untuk memberi pemahaman pada orang-orang Amerika yang belum divaksin bahwa mereka akan menghadapi aturan testing yang lebih ketat.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) pada Senin merilis aturan baru penelusuran kontak yang mengharuskan maskapai mengumpulkan informasi dari penumpang internasional.
Data penumpang seperti nomor telepon, email dan alamat di AS harus dicatat dan disimpan selama 30 hari jika sewaktu-waktu diperlukan "untuk menelusuri pelaku perjalanan yang telah terpapar varian COVID-19 atau penyakit lainnya."
CDC sebelumnya mengatakan akan membolehkan vaksin apapun yang disetujui penggunaannya oleh regulator AS atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan vaksin dosis campuran yang diterima pelaku perjalanan.
Badan Keamanan Transportasi AS berencana mengeluarkan perintah keamanan yang memberi dasar hukum bagi maskapai untuk menerapkan aturan vaksin tersebut.
Baca Juga: Butuh 35 Miliar Dolar AS untuk Kembangkan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Formulir pengesahan penumpang menyatakan bahwa berbohong tentang status vaksinasi merupakan tindak kriminal.