Suara.com - Dua anggota polisi di Sumatera Utara diduga melakukan pencabulan terhadap istri seorang tahanan.
Korban yang merupakan istri seorang tersangka kasus narkoba itu juga diduga dimintai uang sebesar Rp 30 juta.
Dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kabar tersebut.
Dua personel berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL, saat ini sedang diperiksan oleh Propam Polda Sumut.
"Benar, anggota itu sudah diperiksa terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan," ujarnya, Senin (25/10/2021).
Berdasarkan informasi, Bripka RHL meminta uang Rp 30 juta kepada orang tua kedua tersangka.

Sementara, Aiptu DR mengajak korban bertemu di hotel. Hingga akhirnya, oknum tersebut melakukan tindak pencabulan terhadap istri tersangka di kamar hotel tersebut.
Sebelumnya diketahui, suami korban yang merupakan tersangka narkoba berinisial MS.
MS bersama rekannya AS digerebek di kediamannya lantaran kasus narkoba.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing: Pegang Senpi, Polisi Penguntit Rombongan Rizieq Tak Bawa Borgol
Keduanya digerebek polisi di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) lalu.