Tanggapi 12 Tuntutan BEM SI Kepada Jokowi, Moeldoko: Ada Yang bisa Ditindaklanjuti

Bimo Aria Fundrika | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Tanggapi 12 Tuntutan BEM SI Kepada Jokowi, Moeldoko: Ada Yang bisa Ditindaklanjuti
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menemui massa BEM SI terkait demo 7 tahun rezim Jokowi. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku sudah membaca poin-poin 12 tuntutan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Kata Moeldoko dari tuntutan tersebut, nantinya ada yang bisa ditindaklanjuti.

"Sudah saya baca beberapa kali poin-poin itu, nanti ada yang bisa ditindaklanjuti," ujar Moeldoko dalam wawancara dengan Suara.com di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/10/2021).

Adapun 12 poin tuntutan yang disampaikan perwakilan BEM SI kepada Moeldoko yang terangkum dalam buku, 'Jokowi Last Season' merupakan hasil kajian BEM SI.

Buku Jokowi Last Season diserahkan perwakilan BEM SI saat ditemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kawasan Patung Kuda,Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Buku Jokowi Last Season diserahkan perwakilan BEM SI saat ditemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kawasan Patung Kuda,Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Tuntutan tersebut disampaikan saat unjuk rasa memperingati tujuh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Untuk menyikapinya, Moeldoko mengatakan, dirinya tengah mengkomunikasikan poin-poin tuntutan  mahasiswa tersebut dengan berbagai kementerian terkait.

"Sekarang sedang saya komunikasikan dengan berbagai kementerian, ini bagaimana menyikapinya, pasti ada kebijakan turunan kira-kira seperti apa," tutur dia.

Mantan Panglima TNI itu menuturkan KSP mengundang BEM SI untuk berdiskusi terkait tuntutan-tuntutan yang disampaikan mahasiswa. 

Bahkan nantinya kata Moeldoko, dalam diskusi bersama BEM SI, dirinya akan mengundang kementerian terkait.  Sehingga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada BEM SI. 

"Ya sebenarnya kan begini, kita, saya memberi kesempatan pada adik-adik saya mahasiswa BEM SI, mari kita diskusi saya undang datang ke kantor KSP, kami tidak menghindar tapi kami juga tidak menantang," tutur dia.

"Saya ingin semuanya menjadi clear karena anak-anak ini adalah anak-anak yang perlu memahami tentang situasi negara ini, kenapa begini kenapa begini dan seterusnya. Nanti kalau sudah ketemu diskusi disini pasti semakin memberi pemahaman yang komprehensif," sambungnya.

Lebih lanjut, Moeldoko berharap dalam pertemuan dengan BEM SI, Kementerian terkait yang akan diundang seperti  Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN RB dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada BEM SI.

 "Anytime nanti bisa datang kesini dan saya sekaligus seperti Kemenaker kita bisa menjelaskan kita undang berikutnya dari Kementerian PAN RB tentang guru (honorer) usia 37  langsung diangkat. Nah ini biar nanti kementerian itu bisa menyampaikan," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menemui massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menggelar aksi unjuk rasa memperingati tujuh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (21/10/2021) sore. 

Moeldoko menemui massa mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan merespons 12 tuntutan Aliansi BEM SI yang diajukan kepada pemerintahan Jokowi.

Dalam pertemuanya itu, Moeldoko mengatakan akan mempelajari secara seksama tuntutan yang telah diajukan oleh BEM SI untuk pemerintah. Kepada massa aksi, Moeldoko mengatakan jika pemerintah mempunyai cara yang efektif untuk mengelola berbagai perspektif dari berbagai pihak. 

"Saya juga mengapresiasi pemikiran yang kalian sampaikan atas dasar jalannya pemerintahan. Tadi ada 12 poin yang disampaikan tetapi saya juga ingin sampaikan bahwa pemerintah memiliki cara-cara cukup efektif untuk mengelola berbagai perspektif dari berbagai pihak," kata Moeldoko di lokasi.

Adapun 12 tuntutan dari BEM SI terkait demo tujuh tahun rezim Jokowi sebagai berikut: 

  1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
  3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
  4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri
  5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
  6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
  7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.
  8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.
  9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
  10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang - Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
  11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
  12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Joman Gugat Mendagri ke PTUN Gegara Tes PCR, Mahfud: Aturan Atas Perintah Sidang Kabinet

Joman Gugat Mendagri ke PTUN Gegara Tes PCR, Mahfud: Aturan Atas Perintah Sidang Kabinet

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:15 WIB

Colek Jokowi soal Karaoke Belum Buka, Inul Daratista: Kemana Lagi Mengadu?

Colek Jokowi soal Karaoke Belum Buka, Inul Daratista: Kemana Lagi Mengadu?

Riau | Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:35 WIB

Jokowi di KTT ASEAN: Kita Hidup Dinamis, Rivalitas Antara Kekuatan Besar Makin Mengemuka

Jokowi di KTT ASEAN: Kita Hidup Dinamis, Rivalitas Antara Kekuatan Besar Makin Mengemuka

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:40 WIB

Terkini

'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat

'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:55 WIB

Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:50 WIB

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:48 WIB

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

7 Fakta Mengerikan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi: Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:43 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis Indonesia-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:14 WIB

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB