Pangkas Cuti Bersama Natal 2021, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:38 WIB
Pangkas Cuti Bersama Natal 2021, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10/2021). (Foto dok. Humas Kemenko PMK).

Suara.com - Pemerintah memangkas hari cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu diambil lantaran pemerintah khawatir libur akhir tahun akan menimbulkan gelombang ketiga Covid-19 di tanah air.

Pemangkasan hari cuti tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Itu sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan kalau kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.

Menurutnya kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Langkah itu dianggapnya perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menerangkan untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

baca juga

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," terangnya.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.

Muhadjir juga meminta agar pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan ragam kebijakan di atas, ia berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," tuturnya.

"Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan. Tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021

Tok! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021

Bogor | Rabu, 27 Oktober 2021 | 10:00 WIB

Larang Pulang Kampung, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021

Larang Pulang Kampung, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021

Bekaci | Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:20 WIB

Kunjungi Kendari, Menteri PMK Muhadjir Effendy Bagikan Gulali ke Anak SD

Kunjungi Kendari, Menteri PMK Muhadjir Effendy Bagikan Gulali ke Anak SD

Jogja | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 22:03 WIB

Menko PMK Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi di Luar Negeri Hingga Kembali

Menko PMK Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi di Luar Negeri Hingga Kembali

News | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:46 WIB

Terkini

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Minyak Goreng Rice Bran Kian Dilirik, Studi Soroti Peran Asam Linoleat bagi Risiko Diabetes Tipe 2

Minyak Goreng Rice Bran Kian Dilirik, Studi Soroti Peran Asam Linoleat bagi Risiko Diabetes Tipe 2

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Setan dan Seorang Anak

Setan dan Seorang Anak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Bahlil Berkoordinasi dengan Bahlil, Apa Urgensi Rangkap Jabatan Menteri ESDM?

Bahlil Berkoordinasi dengan Bahlil, Apa Urgensi Rangkap Jabatan Menteri ESDM?

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:38 WIB

Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029

Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:23 WIB

×