Menko PMK Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi di Luar Negeri Hingga Kembali

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 15:46 WIB
Menko PMK Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi di Luar Negeri Hingga Kembali
Menko PMK Muhadjir Effendy. (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Suara.com - Menko Bidang Manusia dan Pembangunan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pekerja migran Indonesia (PMI) harus mendapatkan jaminan hak mereka selama bekerja di luar negeri hingga pulang kembali ke tanah air.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mengawasi betul-betul dan memperhatikan persyaratan calon PMI yang mau berangkat, apa semua sudah terpenuhi dan  mengawasi selama berada di luar negeri. Harus ada jaminan tentang hak-hak mereka, bahkan kembali ke Tanah Air jangan sampai dia tidak dilayani dengan baik. Semuanya harus kita lakukan secara sistemik dan dipastikan semuanya berjalan seperti yang kita harapkan," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Terkait maraknya sindikat penempatan ilegal, Muhadjir meminta agar parapihak terkait turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. 

Dia menyebut, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan sudah ada masing-masing kementerian serta lembaga yang menangani, yakni kepolisian, imigrasi, dan pihak terkait lainnya.

"Jika sudah bekerja di luar negeri ada duta besar dan ada yang bertanggung jawab untuk mengatasi ini. Yang tidak kalah penting adalah dari pihak pekerja migran itu sendiri," kata dia. 

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan kepada PMI diberikan mulai dari sebelum berangkat bekerja ke negara penempatan hingga kembali ke Indonesia.

"Sebenarnya perlindungan itu paripurna dari mulai berangkat hingga kembali ke Tanah Air. Kita sekarang sedang mendorong untuk lebih mempermudah prosedurnya, para Calon PMI bisa ke LTSM yang ada di provinsi dan kabupaten kota yang menjadi kantong PMI," kata Ida.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ketika PMI berangkat dan sudah bekerja maka yang akan melakukan pengawasan adalah perwakilan dan atase ketenagakerjaan yang tersebar di 13 negara.

baca juga

Kemudian, jika PMI kembali ke Indonesia, maka yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ialah pemerintah pusat dan pemerintah setempat, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI.

"Sebenarnya dalam UU Nomor 18 dan 17 (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014) itu sudah diatur bagaimana bentuk perlindungannya, sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi antar kementerian dan lembaga agar perlindungan bisa dilakukan secara maksimal," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko PMK Muhadjir Effendy Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi

Menko PMK Muhadjir Effendy Ingatkan Hak Pekerja Migran Harus Dipenuhi

Bisnis | Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:38 WIB

Update Pesta Miras Oplosan Maut di Bogor, 4 Orang Meninggal Dunia

Update Pesta Miras Oplosan Maut di Bogor, 4 Orang Meninggal Dunia

Bogor | Kamis, 14 Oktober 2021 | 12:47 WIB

Ribuan Pekerja Migran Asal Jabar Bakal Pulang ke Tanah Air Tahun Ini

Ribuan Pekerja Migran Asal Jabar Bakal Pulang ke Tanah Air Tahun Ini

Jabar | Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:34 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×