Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:46 WIB
Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE
Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut diputuskan melalui Sidang Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/10/2021).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Pemohon dalam permohonannya meminta Mahkamah menyatakan Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28F UUD 1945.

Pemohon mendalilkan pemutusan akses dalam norma Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016 tanpa didahului dengan menerbitkan KTUN secara tertulis merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh informasi dan hak berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Namun Mahkamah melihat tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016 terhadap hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, sehingga dalil dari para pemohon yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian dalam pertimbangannya berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidakpastian hukum dan persamaan hak serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 Ayat 2b UU 19/2016.

Dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar.

baca juga

Kendati begitu, terdapat dua orang Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal pengujian materil UU 19/2016.

Saldi mengatakan bahwa dalam norma Pasal 40 Ayat 2b UU ITE sama sekali tidak termuat adanya prosedur yang mesti dilakukan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan pemutusan akses. Padahal menurutnya dalam batas penalaran yang wajar, wewenang yang diberikan dalam norma Pasal 40 ayat 2b UU ITE kepada pemerintah adalah menyangkut atau berdampak pada pembatasan hak asasi manusia atau hak konstitusional warga negara. Sehingga seharusnya juga diatur secara jelas.

"Dalam hal ini, norma dalam undang-undang mestinya memberikan kepastian mengenai bagaimana pembatasan hak tersebut dilakukan sehingga warga negara atau lembaga yang terdampak akibat pembatasan hak tersebut mengetahui dasar atau pertimbangan pemerintah memutuskan dan/atau melakukan tindakan pembatasan hak atas informasi tersebut," ujarnya sesuai dengan bacaan putusan.

Gugat Pasal Pemblokiran UU ITE

Gugatan tersebut diajukan oleh dua pemohon yakni Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Ketua Umum Abdul Manan dan Sekretaris Perkumpulan AJI Revolusi Riza Zulverdi.

Sebelumnya, Abdul Manan mengatakan, uji materi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoreksi kewenangan dari Undang Undang ITE kepada pemerintah soal pemblokiran. Pasalnya, kewenangan itu kerap dijadikan dalih untuk memblokir situs --bahkan internet.

"Pemerintah juga tidak transparan soal dasar pemblokiran selain hanya mengatakan karena mengandung konten negatif atau melanggar undang-undang," kata Manan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Manan juga menilai, kewenangan pemblokiran acapkali digunakan untuk meredam sebuah informasi dan sebuah pandangan. Dalam hal ini, informasi atau pandangan yang tak sejalan dengan pemerintah.

"Kami melihat pemblokiran itu juga dipakai untuk meredam atau membungkam informasi atau pandangan kritis atau tidak sejalan dengan narasi pemerintah," sambungnya.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin berpendapat, kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan Konstitusi. Hal ini dinilai melanggar hukum.

"Kewenangan pemblokiran itu seperti mengambil alih kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum," ujar Ade.

Selain itu, uji materi yang diajukan para pemohon dilakukan untuk menilai UU ITE memberi kewenangan yang tidak tepat kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet. Kewenangan itu kerap digunakan oleh pemerintah untuk memblokir internet dengan alasan yang tidak dijelaskan secara transparan dan cenderung sewenang-wenang.

Kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, yang isinya menyatakan: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Resmi! MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tiga Hakim Dissenting Opinion

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:17 WIB

Resmi Dipolisikan Ayu Ting Ting, KD Dijerat Pakai UU ITE

Resmi Dipolisikan Ayu Ting Ting, KD Dijerat Pakai UU ITE

Riau | Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:30 WIB

Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB

Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, SAFEnet Pertanyakan Implementasi SKB 3 Lembaga UU ITE

Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, SAFEnet Pertanyakan Implementasi SKB 3 Lembaga UU ITE

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 22:22 WIB

Terkini

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Tak Lagi Bisnis Gedung, Waskita Fokus di Jalan Tol

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:15 WIB

3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air

3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:15 WIB

Kemenkeu Raih Opini WTP 15 Kali Beruntun dari BPK

Kemenkeu Raih Opini WTP 15 Kali Beruntun dari BPK

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:10 WIB

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:05 WIB

Scora Tone Up Cream Kuning vs Pink, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia?

Scora Tone Up Cream Kuning vs Pink, Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Wanita Indonesia?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:05 WIB

Kerja Secukupnya, Waras Seutuhnya: Membedah Tren Quiet Quitting ala Gen Z

Kerja Secukupnya, Waras Seutuhnya: Membedah Tren Quiet Quitting ala Gen Z

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 15:00 WIB

Game Ragnarok: The New World Resmi Dirilis, Banyak Hadiah Gratis

Game Ragnarok: The New World Resmi Dirilis, Banyak Hadiah Gratis

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:57 WIB

Strategi Perang Donald Trump Blunder, Bikin Iran Makin Ngamuk Lalu AS Kesulitan Menghadapi

Strategi Perang Donald Trump Blunder, Bikin Iran Makin Ngamuk Lalu AS Kesulitan Menghadapi

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:57 WIB

Stop Romantisasi Pengabdian: Guru dan Nakes Juga Berhak Hidup Layak

Stop Romantisasi Pengabdian: Guru dan Nakes Juga Berhak Hidup Layak

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:45 WIB

Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur

Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 14:45 WIB

×