Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. (tangkap layar)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021).

Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945.

Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Sedangkan ia melihat dalam UU PSDN justru ada ketentuan yang mencampuradukkan kekuatan utama dengan kekuatan pendukung.

"Seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan dalam UU PSDN bertentangan dalam pasal 30 Ayat 2 UUD 1945," kata Aan dalam paparannya yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

Keberadaan komcad dianggap Aan menimbulkan ketidakjelasan kedudukan warga negara seperti yang termaktub dalam Pasal 28 Pasal 1 UU PSDN. Dalam pasal itu dijelaskan kalau komcad terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.

Kemudian komcad disebut merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Namun pada Pasal 29 UU PSDN dijelaskan kalau komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer serta ancaman hibrida. Masih dalam pasal yang sama, warga negara yang dimaksud bukan anggota TNI maupun Polri.

"Dengan demikian apabila dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memeprkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida maka mengalami kerancuan status warga negara tersebut statusnya sebagai warga negara sipil atau warga negara yang menjadi anggota TNI/Polri."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asal Usul Rumusan Pancasila Hingga Jadi 5 Sila Saat ini

Asal Usul Rumusan Pancasila Hingga Jadi 5 Sila Saat ini

Jogja | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:20 WIB

Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi

Daftar Kewenangan Presiden, Dapat Memberi Grasi, Amnesti, Abolisi

Jogja | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 07:45 WIB

Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia

Pembukaan UUD 1945, Sejarah Hingga Rincian Makna Isi Per Alenia

Jogja | Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:25 WIB

Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia

Sejarah Panjang Keberadaan Lembaga Negara di Indonesia

Jogja | Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB