Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, SAFEnet Pertanyakan Implementasi SKB 3 Lembaga UU ITE

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 22:22 WIB
Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, SAFEnet Pertanyakan Implementasi SKB 3 Lembaga UU ITE
Koalisi Serius Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . (Suara.com/Ria)

Suara.com - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Nenden Sekar Arum menilai tuntutan pidana penjara terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus pencemaran nama baik, semakin menambah jumlah korban kriminalisasi lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada persidangan Kamis (21/10) kemarin, Stella dituntut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 1 tahun penjara. Dia didakwa karena dianggap mencemarkan nama baik klinik kecantikan L’Viors, setelah dia menuliskan keluhannya di media sosial.

Menurut Nenden, tuntutan 1 tahun penjara itu sangat berlebihan, mengingat Stella hanya menyampaikan keluhannya sebagai konsumen dari klinik kecantikan tersebut.

“Menuntut hingga satu tahun kami rasa itu sesuatu yang sangat salah dan berlebihan. Kalau kita lihat kasus ini adalah sebagai salah satu bukti yang menambah panjangnya, bagaimana liarnya penggunaan pasal bermasalah di Undang-Undag ITE,” kata Nenden dalam diskusi daring, Jumat (22/10/2021).

Dalam kasus ini, Stella dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. SAFENet menilai pasal 27 Ayat 3 merupakan pasal karet, sebab berdasarkan catatannya sepanjang tahun ini hingga Oktober telah ada 30 kasus yang dijerat dengan pasal tersebut.

“Dan itu termasuk dalam kasus-kasus yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi dan polanya juga semakin lama, semakin banyak,” ujarnya.

Liarnya penggunaan Pasal 27 Ayat 3 menurut SAFENet juga dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan tiga lembaga, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang penggunaan UU ITE pada 23 Juni 2021.

Salah satunya menyoroti penggunaan pasal 27 ayat 3 di poin B; bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Namun pada kenyataannya SKB tiga lembaga itu tidak dijadikan jaksa sebagai rujukan dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Stella.

“Seolah-olah tidak didengarkan atau tidak dianggap. Tidak ada begitu ya,” tuturnya.

“Dan bahkan di banyak kasus lainnya memang terus ada dan terus kami monitoring, bahkan setelah si SKB tiga lembaga itu ditandatangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Tapi ternyata kasus-kasus terus masih diproses, walaupun tidak sesuai dengan pedoman informasi tersebut,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan

Jaksa Intimidasi Jurnalis Suara.com, SAFENet: Ngawur, Bukti Penegak Hukum Tak Tahu Aturan

News | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 18:27 WIB

Minta Konfirmasi Dugaan Suap, Jurnalis Suara.com Malah Diintimidasi Oknum Kejati Lampung

Minta Konfirmasi Dugaan Suap, Jurnalis Suara.com Malah Diintimidasi Oknum Kejati Lampung

Jabar | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:03 WIB

Oknum Jaksa di Kejati Lampung Lakukan Intimidasi ke Jurnalis Suara.com, Ancam Pakai UU ITE

Oknum Jaksa di Kejati Lampung Lakukan Intimidasi ke Jurnalis Suara.com, Ancam Pakai UU ITE

Jogja | Jum'at, 22 Oktober 2021 | 13:14 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB