Seorang Ibu di Singapura Didakwa, Biarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:20 WIB
Seorang Ibu di Singapura Didakwa, Biarkan Anaknya Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi Penjara. (Pexels.com/Isabella Mendes)

Suara.com - Seorang ibu di Singapura didakwa pada Senin (25/10/2021) karena dianggap membiarkan anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

Menyadur Channel News Asia Rabu (27/10/2021), ibu berusia 43 tahun tersebut juga didakwa menghilangkan informasi tentang pelanggaran pidana kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya.

Insiden itu terjadi pada awal 2010 ketika pelaku masih berusia 13 tahun dan saudara perempuannya berusia lima tahun.

The Straits Times melaporkan bahwa pelaku tega melakukan pelecehan seksual kepada saudarinya setelah menonton animasi porno.

Sang ibu diduga mengetahui jika ada noda air mani di pakaian dalam putrinya, namun ia tidak bertindak.

Ibu tersebut diduga hanya bertanya kepada putranya apakah dia telah melecehkan saudara perempuannya atau berhubungan seks dengannya lagi.

Dia kemudian diduga membiarkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya antara bulan Juni hingga September 2017.

Ibu tersebut juga dianggap gagal melindungi putrinya sendiri seperti yang seharusnya dilakukan oleh orang tua.

Pada Januari 2020, pelaku yang sudah berusia 22 tahun tersebut didakwa dan didiagnosis sebagai pedofil. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan tujuh cambukan.

baca juga

Pelaku mengaku bersalah atas satu tuduhan pelecehan dan pemerkosaan. Tujuh dakwaan lain untuk pelanggaran seksual sedang dipertimbangkan oleh hakim.

Pada Senin (25/10/2021), sang ibu juga dijatuhi lima dakwaan karena sengaja menghilangkan informasi tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan karena dengan sengaja mengizinkan putranya melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya ketika dia mengetahuinya pada tahun 2010.

Dia ditahan pada hari Senin dan akan mengajukan permohonan bantuan hukum. Dia kemudian akan kembali ke pengadilan pada 15 November.

Jika terbukti bersalah membiarkan perlakuan buruk terhadap anaknya, ibu tersebut bisa dipenjara hingga empat tahun dan didenda 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).

Jika terbukti bersalah karena sengaja tidak memberikan informasi tentang pelecehan seksual yang menimpa putrinya, dia bisa dipenjara hingga enam bulan.

Sementara itu, Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga sedang mengusahakan agar putri terdakwa tinggal di tempat penampungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Hamil Harus Tahu, Ini Sederet Tanda Akan Melahirkan Secara Caesar

Ibu Hamil Harus Tahu, Ini Sederet Tanda Akan Melahirkan Secara Caesar

Health | Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:10 WIB

Bayi Dijual Rp5 Juta Berhasil Diselamatkan, Polisi Tetapkan Si Ibu Tersangka

Bayi Dijual Rp5 Juta Berhasil Diselamatkan, Polisi Tetapkan Si Ibu Tersangka

Sumsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:33 WIB

Penting Dilakukan Ibu Hamil, Yuk Tes Potensi Melahirkan Caesar Online Cukup Dua Menit!

Penting Dilakukan Ibu Hamil, Yuk Tes Potensi Melahirkan Caesar Online Cukup Dua Menit!

Health | Kamis, 28 Oktober 2021 | 03:10 WIB

Terkini

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:48 WIB

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:45 WIB

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:44 WIB

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:41 WIB

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:33 WIB

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:31 WIB

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:22 WIB

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:18 WIB

×