Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
Jumhur Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyebaram berita bohong alias hoaks di PN Jaksel. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa Jumhur Hidayat mengaku tak mempermasalahkan sidang pembacaan vonis ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencana akan digelar pada 11 November 2021, mendatang.

Hal itu disampaikan pentolan KAMI usai mengikuti sidang yang sempat dibuka majelis hakim. 

"Ya, kami kan tidak bisa apa-apa. Kita tunggu," kata Jumhur terdakwa perkara penyebar berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Jumhur berharap dengan hakim yang baru ditunjuk menggantikan anggota hakim sebelumnya yang bertugas di Kalimantan, dapat terlebih dahulu mengkaji semua fakta persidangan dan harapannya pun dapat menerima putusan bebas.

"Harapan mudah-mudahanan itu sangat serius bahwa setelah dikaji-kaji saya ini harus bebas, insyallah kalau saya pikirannya begitu," ungkapnya

Jumhur pun juga berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil. Apalagi, kata Jumhur, dalam perkaranya ini, hanya mengkritik UU Omnibus Law yang juga sampai saat ini tengah diperjuangkan untuk diperbaiki.

"Karena dianggap memberikan karpet merah kepada kekuatan oligarki lokal maupun internasional. Dan kita buktikan saja bahwa kita tidak bersalah dan bukan niat jahat," imbuhnya.

Batal Divonis karena Hakim Pindah Tugas

Siang tadi, persidangan sempat dibuka oleh hakim Hapsoro Restu Widodo. Namun, dibukanya sidang putusan untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

"Untuk putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim," kata Hakim Hapsoro di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Alasan, menurut Hakim Hapsoro, lantaran salah satu hakim yang menyidangkan Jumhur Hidayat dipindahtugaskan ke Kalimantan. Sehingga, hakim yang menggantikan perlu meneliti dan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan.

Hakim Hapsoro pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Jumhur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan.

Sementara itu, untuk sidang putusan rencana akan dibacakan pada 11 November 2021. Atau dua pekan ke depan.

"Untuk itu kami tunda 2 minggu lagi, 11 November," imbuhnya.

Dituntut 3 Tahun Bui

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:22 WIB

Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:28 WIB

Saksi Tragedi KM 50 di Sidang: Lihat Orang Diseret hingga Samurai di Mobil Laskar FPI

Saksi Tragedi KM 50 di Sidang: Lihat Orang Diseret hingga Samurai di Mobil Laskar FPI

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:07 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB