Sa’i merupakan lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah yang dilakukan sebanyak 7 kali. Tidak ada doa khusus yang dibacakan saat melakukan lari kecil, namun jamaah diperbolehkan untuk membaca doa sesuai apa yang diinginkan.
4. Tahallul
Tahallul menjadi penutup rangkaian ibadah umroh. Tahallul merupakan melepaskan diri dari larangan ihram dengan cara memendekkan atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai. Setelah jamaah melakukan Tahallul maka dirinya telah terbebas dari larangan selama ibadah umroh.
5. Tertib
Tertib yakni para jamaah harus melaksanakan rangkaian ibadah umroh secara berurutan sesuai dengan ketentuannya. Jika jamaah tidak melaksanakan dengan tertib maka ibadah umroh tidak sah.
Waktu melaksanakan umroh dapat dilakukan kapan saja. Namun menurut pendapat Abu Hanifah ada beberapa waktu makruh untuk melakukan umroh seperti Idul Adha, hari tasyriq, dan Arafah.
Demikian adalah ulasan mengenai pengertian umroh beserta beserta syarat, hukum, rukun hingga waktu pelaksanaan yang perlu untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat