Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Diperpanjang

Iwan Supriyatna

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:48 WIB
Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Diperpanjang
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. [probolinggokab.go.id]

Suara.com - KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS), bersama empat orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021-28 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).

Tersangka lainnya yang diperpanjang penahanannya, yakni anggota DPR, Hasan Aminuddin (HA), yang juga suami dia dan pernah menjabat sebagai bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK), selaku ASN/Camat Krejengan,Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya bersama Sari merupakan penerima suap kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo merupakan pemberi suap.

Sari saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hasan Aminuddin di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy Kurniawan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rumah Tahanan KPK pada Polisi Militer Kodam Jaya di kawaan Guntur, Jakarta Selatan.

KPK total menetapkan 22 tersangka terkait kasus suap seleksi jabatan tersebut. Adapun 17 tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap telah rampung penyidikannya.

KPK, Jumat (29/10) telah menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka itu ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tujuh belas tersangka adalah ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NH), Hasan (HS), Sugito (SO), Sahir (SR), Samsuddin (SD), dan Maliha (MI).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

baca juga

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Sebagai penerima, Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

17 Tersangka Kasus Suap Jual beli Jabatan di Pemkab Probolinggo Segera Disidang

17 Tersangka Kasus Suap Jual beli Jabatan di Pemkab Probolinggo Segera Disidang

Jatim | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 04:20 WIB

KPK Adakan Raker Mewah, Abraham Samad: Integritas Sudah Hilang

KPK Adakan Raker Mewah, Abraham Samad: Integritas Sudah Hilang

Video | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 20:00 WIB

Dikritik Mantan Pegawai, Ini Jawaban Firli Soal Raker di Hotel Mewah Yogyakarta

Dikritik Mantan Pegawai, Ini Jawaban Firli Soal Raker di Hotel Mewah Yogyakarta

Sumsel | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 19:07 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×