- Pemprov DKI Jakarta memulai transisi sistem pengelolaan sampah dari open dumping ke controlled landfill di Bantargebang mulai Agustus 2026.
- Pemerintah menargetkan penghentian total praktik open dumping sampah di Bantargebang melalui berbagai langkah teknis hingga tahun 2028 nanti.
- Dinas Lingkungan Hidup memastikan pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta tetap berjalan lancar selama proses perubahan sistem berlangsung.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memulai transisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang menuju sistem controlled landfill mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping atau penimbunan sampah secara terbuka yang selama ini masih mendominasi pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyampaikan bahwa transisi ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Dudi memastikan, proses perubahan sistem ini tidak akan mengganggu pelayanan pengangkutan sampah bagi warga Jakarta.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Dudi dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan data roadmap, pada kuartal kedua 2026 praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen dari total pengelolaan sampah di Bantargebang.
Sementara itu, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen pada periode yang sama.
Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen pada kuartal ketiga dan keempat 2026, seiring mulai diterapkannya controlled landfill sebesar 8,39 persen dan peningkatan pengolahan sampah menjadi 20,28 persen.
Dudi menjelaskan, kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan terus ditingkatkan hingga mencapai target penghentian total open dumping pada 2028.
“Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” paparnya.
Untuk mendukung transisi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan sejumlah langkah teknis di kawasan Bantargebang.
Langkah itu antara lain penutupan bagian landfill menggunakan geomembran, perbaikan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah, penataan kestabilan lereng, serta penguatan mitigasi di area yang berpotensi longsor.
Dudi menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pembenahan di sisi pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya.
“Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tuturnya.
Ajakan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari kawasan permukiman, pelaku usaha, perkantoran, pasar, hingga pusat kegiatan lainnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Pemprov DKI optimistis transformasi pengelolaan sampah Jakarta dapat berjalan secara konsisten hingga mencapai target pada 2028.