Fotonya Dianggap Menghina Umat Beragama, Influencer Ini Dihukum Penjara 1 Tahun

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 01 November 2021 | 22:38 WIB
Fotonya Dianggap Menghina Umat Beragama, Influencer Ini Dihukum Penjara 1 Tahun
Sepasang influencer dihukum penjara akibat foto ini di depan gereja Katedral Rusia.[Instagram]

Suara.com - Sepasang influencer dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun setelah memposting foto yang dianggap menghina umat beragama di Rusia.

Menyadur The Moscow Times Senin (1/11/2021), Ruslan Bobiev, dari Tajikistan, dan pacarnya, Anastasia Chistova dipenjara setelah memposting foto yang dianggap cabul.

Pasangan tersebut memposting foto di depan Gereja Katedral Lapangan Merah, Moskow pada bulan lalu. Sejak itu, mereka dihujani kecaman oleh warganet.

Pasangan tersebut memposting foto yang memperlihatkan Ruslan berdiri dan Anastasia jongkok di depannya. Foto tersebut kemudian diberi label x-rated oleh warganet.

Gereja Katedral Lapangan Merah dipandang sebagai simbol budaya yang sangat populer serta situs suci oleh gereja Ortodoks Rusia.

Pasangan itu ditahan oleh pihak berwenang selama 10 hari dan didenda 5.000 rubel (Rp 1 juta). Pengadilan juga memerintahkan Ruslan untuk dideportasi.

Bobiev dan Chistova dinyatakan bersalah pada hari Jumat (29/10/2021) oleh pengadilan distrik Tverskoy Moskow.

Kantor berita Rusia TASS melaporkan jika pasangan tersebut juga dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Pasangan itu adalah yang pertama yang menerima hukuman penjara karena tindakannya dianggap menghina perasaan umat agama.

baca juga

Kasus tersebut bukan pertama kali terjadi, namun kebanyakan pelaku hanya dihukum denda atau hukuman percobaan.

Di bawah undang-undang, hukuman penjara maksimum satu tahun dapat dijatuhkan tetapi jaksa telah meminta hukuman 10 bulan.

RIA Novosti, sebuah kantor berita yang dikelola negara, membagikan video Bobiev meminta maaf atas beredarnya foto mereka.

Pengacara Bobiev mengatakan jika kliennya tidak berniat untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Undang-undang yang mengkriminalisasi penghinaan perasaan terhadap umat beragama disahkan pada tahun 2013, setelah pertunjukan Doa Punk kelompok anti-Kremlin Pussy Riot di katedral pusat Moskow.

Awal bulan ini, seorang model OnlyFans menerima ancaman pembunuhan setelah memamerkan payudaranya di luar katedral yang sama.

Wanita yang dikenal sebagai Lola Bunny itu banyak dikecam karena tindakannya memaksa wanita itu untuk mengeluarkan permintaan maaf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi

Riau | Senin, 01 November 2021 | 14:49 WIB

Bisa Jadi Tersangka Undang-Undang Kekarantinaan, Ini Reaksi Rachel Vennya

Bisa Jadi Tersangka Undang-Undang Kekarantinaan, Ini Reaksi Rachel Vennya

Lampung | Senin, 01 November 2021 | 12:36 WIB

Kanan Kiri Puter-Puter Jari Viral, Veni Nur Rilis Lagu Baru, Rindu Mantan

Kanan Kiri Puter-Puter Jari Viral, Veni Nur Rilis Lagu Baru, Rindu Mantan

Entertainment | Senin, 01 November 2021 | 01:45 WIB

Terkini

Kronologi Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di Sumsel, Lokomotif Terguling dan Kru Terluka

Kronologi Tabrakan 2 Kereta Babaranjang di Sumsel, Lokomotif Terguling dan Kru Terluka

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Survei SMRC Tempatkan Sudirman Said di Atas Prabowo-Gibran, MTI Soroti Kualitas Rekam Jejak

Survei SMRC Tempatkan Sudirman Said di Atas Prabowo-Gibran, MTI Soroti Kualitas Rekam Jejak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Tingkatkan Literasi Pelajar, Permata Bank Gelar Edukasi di SMP Negeri 3 Ngaglik

Tingkatkan Literasi Pelajar, Permata Bank Gelar Edukasi di SMP Negeri 3 Ngaglik

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:19 WIB

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

KPK Pamer Barang Bukti OTT BNPB Rp5,47 Miliar, Ada Emas hingga Aset Kripto

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:17 WIB

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Ribuan Berada di Kawasan Proyek Besar

WALHI Catat 8.324 Titik Panas di Papua, Ribuan Berada di Kawasan Proyek Besar

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?

Pulang dari Belanda ke Jakarta: Kapan Artefak Adat Benar-Benar Merdeka?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Terungkap Tren Pembeli iPhone 18 Pro, Warna Burgundy Jadi Incaran

Terungkap Tren Pembeli iPhone 18 Pro, Warna Burgundy Jadi Incaran

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Kondisikan Dana Siap Pakai Bencana, Tersangka dari BNPB Diduga Terima Suap Uang Miliaran hingga Emas

Kondisikan Dana Siap Pakai Bencana, Tersangka dari BNPB Diduga Terima Suap Uang Miliaran hingga Emas

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus

Apresiasi Langkah MK, Kontras Ungkap Bobroknya Sistem Peradilan Militer Andrie Yunus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Profil Ahmad Luthfi H Rahmatullah, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:07 WIB

×