Keterangan Saksi
JPU menghadirkan sosok bernama Saifullah selaku saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021).
Saifullah merupakan anggota Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut.
Dalam kesaksiannya, Saifullah adalah orang yang membikin laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus ini.
Sebab, penyelidikan kasus ini baru dilakukan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.
Saifullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saifullah adalah kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Saifullah ketika JPU bertanya mengenai latar belakang dimulainya penyelidikan terkait tewasnya enam orang laskar FPI tersebut.
Semula, Saifullah mengatakan polisi membikin laporan model A merujuk pada tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penyidik.
"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.
Baca Juga: Polisi Pembuat Laporan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dicecar Jaksa, Begini Jawabannya
"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saifullah.