Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 02 November 2021 | 20:43 WIB
Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjutkan Selasa Pekan Depan
Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Sidang perkara kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan kembali berlangsung pada Selasa (9/11/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU berpendapat, nantinya saksi yang akan diperiksa adalah orang-orang yang telah dipanggil pada hari ini. Mereka yang hari ini hadir secara langsung dalam sidang tidak jadi diperiksa, lantaran JPU ingin para saksi memberikan keterangan secara daring.

"Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat…akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya," kata salah satu jaksa yang mengikuti persidangan secara daring, Selasa (2/11/2021).

Rencananya, JPU akan menghadirkan delapan saksi pada sidang pekan depan.

“Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia,” tambah Jaksa.

Pada kesempat yang sama di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta menegaskan kepada jaksa bahwa persidangan tersebut digelar secara daring.

Dia juga meminta agar JPU membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan secara daring.

“Perlu Majelis tegaskan sekali lagi perisdangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan,” beber Arif.

Atas hal itu, hakim Arif memutuskan jika sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.

baca juga

“Baik Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini,” papar Arif.

Keterangan Saksi

JPU menghadirkan sosok bernama Saifullah selaku saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021).

Saifullah merupakan anggota Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut.

Dalam kesaksiannya, Saifullah adalah orang yang membikin laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus ini.

Sebab, penyelidikan kasus ini baru dilakukan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.

Saifullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saifullah adalah kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Saifullah ketika JPU bertanya mengenai latar belakang dimulainya penyelidikan terkait tewasnya enam orang laskar FPI tersebut.

Semula, Saifullah mengatakan polisi membikin laporan model A merujuk pada tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penyidik.

"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.

"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saifullah.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat ogah mengomentari keterangan saksi.

Dia merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan JPU adalah orang yang membikin laporan sekaligus memeriksa semua saksi dalam perkara ini.

"Untuk saksi sendiri, sejak awal saya keberatan. Selain dia pelapor, dia juga saksi yang memeriksa, penyidik yang memeriksa semua saksi dalam perkara ini. Makanya saya tidak ajukan pertanyaan dan sejak awal saya menokak," papar Henry.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul saat Aksi Bela Rempang di Jakarta, Menantu Habib Rizieq Duduk di Karpet dan Dijaga Ketat Laskar FPI

Muncul saat Aksi Bela Rempang di Jakarta, Menantu Habib Rizieq Duduk di Karpet dan Dijaga Ketat Laskar FPI

News | Rabu, 20 September 2023 | 18:47 WIB

Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal

Habib Rizieq Simpan Bukti Mobil Peristiwa KM 50: Bukti Kesadisan Genk KM 50 yang Dipimpin Seorang Jenderal

News | Jum'at, 11 November 2022 | 15:54 WIB

Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya

Curiga Ada Kejanggalan di Kasus KM 50, SEMMI Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya

News | Senin, 19 September 2022 | 20:08 WIB

Kapolri Siap Buka Peluang Memproses Ulang Kasus KM 50: Apabila Ada Novum Baru

Kapolri Siap Buka Peluang Memproses Ulang Kasus KM 50: Apabila Ada Novum Baru

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 21:57 WIB

Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?

Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50, Apa Hubungannya?

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:35 WIB

Akui Colek Dagu M. Kece, Eks Panglima Laskar FPI: Kerena Dia Bicara Hadis

Akui Colek Dagu M. Kece, Eks Panglima Laskar FPI: Kerena Dia Bicara Hadis

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:44 WIB

Blak-blakan di Sidang Kasus Irjen Napoleon, Eks Panglima Laskar FPI: Saya Cabut BAP karena Ada Tekanan

Blak-blakan di Sidang Kasus Irjen Napoleon, Eks Panglima Laskar FPI: Saya Cabut BAP karena Ada Tekanan

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:10 WIB

Curiga Polri Tutupi Kasus Tewasnya Brigadir J, KontraS: Seperti Halnya Penembakan 6 Laskar FPI

Curiga Polri Tutupi Kasus Tewasnya Brigadir J, KontraS: Seperti Halnya Penembakan 6 Laskar FPI

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:20 WIB

Sebut Nabi Muhammad Berambut Gondrong dan Bungkuk, M Kece Sempat Debat Hadis dengan Panglima Laskar FPI di Penjara

Sebut Nabi Muhammad Berambut Gondrong dan Bungkuk, M Kece Sempat Debat Hadis dengan Panglima Laskar FPI di Penjara

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:01 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jadi Catatan KontraS Jelang HUT Bhayangkara, Upaya Kabur dari Tanggung Jawab

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jadi Catatan KontraS Jelang HUT Bhayangkara, Upaya Kabur dari Tanggung Jawab

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:47 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×