Naskah Akademik Tidak Ada, KEPAL Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 03 November 2021 | 14:28 WIB
Naskah Akademik Tidak Ada, KEPAL Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

Suara.com - Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menyebut naskah akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi UU tidak ada. Bahkan hal itu tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI.

Pernyataan itu merespons soal uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, sidang telah memasuki agenda rapat permusyawaratan hakim untuk selanjutnya berlanjut pada pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Koordinator KEPAL, Lodji Nurhadi, mengatakan tidak adanya naskah akademik Undang-Undang Cipta Kerja yang saat itu masih dalam rancangan merujuk pada sebuah kejanggalan. Kejanggalan itu merujuk pada bukti yang diajukan pemerintah serta keterangan saksi, yakni Yorrys Raweyai, Haiyani Rumondang, Said Iqbal.

Pada pokoknya, menerangkan bahwa belum pernah menerima dan mempelajari Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dalam setiap pembahasan yang diikuti oleh para saksi.

"KEPAL menyimpulkan bahwa sebenarnya Naskah Akademik RUU Cipta Kerja sebenarnya tidak ada dan tidak dilampirkan pada saat penyerahan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI," kata Lodji dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Kejanggalan berikutnya yang dicatat KEPAL adalah pada tahapan perencanaan dan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Faktanya, lanjut Lodji, hal itu sama sekali tidak dipublikasikan sejak tahapan pembahasan hingga pembahasan dalam Prolegnas dimulai.

"Sehingga masyarakat tidak bisa memberikan aspirasi atau masukan. Hal tersebut terkonfirmasi dalam keterangan saksi Said Iqbal yang menerangkan bahwa pemerintah hanya mempublikasi Matriks Analisis Rancangan Undang-undang Cipta kerja dalam web Menko Perekonomian," jelas Lodji.

KEPAL dalam keterangnnya membeberkan bahwa dalil pemohon tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat 79 undang-undang yang dibuat tanpa adanya partisipasi masyarakat. Hal itu berdampak langsung dan sejalan dengan keteragan ahli dalam sidang, yakni DR. Witjipto Setiadi yang menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undanf tentang Cipta Kerja terkesan dilakukan secara tertutup dan sangat terburu-buru.

"Sehingga mengabaikan ruang partisipasi publik masyarakat untuk memberikan masukan," papar Lodji.

Hal senada juga terkonfirmasi oleh keteragan Said Iqbal dan M. Sidarta selaku saksi yang menyatakan bahwa pembentukan satgas pada tanggal 9 Desember 2019 oleh Menko Perekonomian sebagai IPC daripada Omnibus Law.

"Tidak satupun melibatkan perwakilan buruh, semua isi daripada satgas (Satuan tugas) Omnibus Law yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan adalah kalangan pengusaha," ungkap Lodji.

Naskah RUU Cipta Kerja Belum Selesai

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, kata Lodji, juga menunjukkan fakta-fakta bahwa Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya belum menyelesaikan Naskah RUU Cipta Kerja. Selain itu, Tim Sinkronisasi juga tidak melakukan penyelarasan rumusan RUU Cipta Kerja yang disusun oleh Tim Perumus serta pengambilan keputusan tingkat I yang sangat tidak biasa karena dilakukan pada Sabtu, 03 Oktober 2020 malam.

Lodji menambahkan, fakta lainnya adalah telah terjadinya beberapa perubahan substansi dalam Naskah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disetujui bersama antara DPR RI dengan Presiden RI dalam Rapat Paripurna. Fakta yang ditemukan oleh pemohon, pemerintah memberikan bukti-bukti terkait Rapat Koordinasi, Focus Gathering Discussion (FGD), Pembahasan Omnibus Law, Diskusi Publik dan seterusnya.

"Namun notulensi/risalah rapat pada setiap pertemuan tersebuttidak lengkap bahkan tidak dimasukkan dalam bukti Pemerintah," papar Lodji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional

Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional

News | Rabu, 03 November 2021 | 13:58 WIB

Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Maruf, GEBRAK: Hantu PHK Adalah Nyata

Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Maruf, GEBRAK: Hantu PHK Adalah Nyata

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:08 WIB

Dua Tahun Jokowi-Ma'aruf, Mahasiswa dan Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Dua Tahun Jokowi-Ma'aruf, Mahasiswa dan Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Jogja | Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:47 WIB

KSP Klaim UU Cipta Kerja Atasi Hambatan Berusaha Bagi UMKM

KSP Klaim UU Cipta Kerja Atasi Hambatan Berusaha Bagi UMKM

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:02 WIB

Terkini

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

News | Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB