Tidak hanya itu, merujuk pada laporan yang ada, dugaan harta kekayaan Andika, disebutkan nilainya begitu fantastis. Hal itu harus segera diklarifikasi dan dijelaskan kepada publik.
Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, lanjut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, adanya laporan kepemilikan kekayaan hingga berjumlah Rp 179,9 miliar harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel. Sehingga, hal itu jadi terang benderang.
"Sehingga kami menilai penting untuk dilakukan audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK. Terlebih lagi Jenderal Andika Perkasa disebut belum pernah melaporkan LHKPN sebelumnya padahal kapasitas yang bersangkutan adalah pejabat tinggi negara."
Hal selanjutnya adalah soal perkembangan tantangan keamanan regional masa depan yang semakin maritim sentris. Mulai dari konflik Laut China Selatan yang belum ada tanda-tanda resolusi dalam waktu dekat, aksi perompakan di Selat Malaka yang masih terus berlangsung, pencurian ikan oleh kapal nelayan asing, penyelundupan senjata untuk kelompok kriminal via jalur laut, dan lain sebagainya.
Beberapa tantangan itu, menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, adalah sedikit dari masih banyak ancaman lain yang masih harus diperkuat penanganannya di sektor maritim. Sebab, hal ini harusnya sejalan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
"Presiden RI tampaknya harus terus diremajakan ingatannya kepada visi dan komitmennya sendiri ketika berkampanye sebagai calon Presiden RI Republik Indonesia."
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyoroti soal tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang akan segera digelar di DPR. Hal itu seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, melibatkan partisipasi publik dan lembaga negara independen.
"Jangan sampai ada kesan bahwa DPR RI hanya sekadar menjadi “juru stempel” Presiden RI RI. Selain itu, apabila hasilnya DPR tidak menyetujui calon tersebut, maka merujuk pada Pasal 13 ayat (8) UU TNI, DPR berhak menolak dengan memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya kepada Presiden RI."
Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
Baca Juga: Pensiun Bulan Ini, KontraS Ungkap Sederet Catatan Buruk Panglima TNI Hadi Tjahjanto
- DPR RI menguji secara serius komitmen calon panglima TNI atas Demokrasi, HAM, pemberantasan korupsi dan lainnya, khususnya dugaan keterkaitan KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam pembunuhan Theys Hiyo Eluay dan kepemilikan harta kekayaan dengan jumlah fantastis tersebut.
- DPR RI dalam menguji dan menilai calon panglima TNI wajib melibatkan dan meminta pendapat Publik, Lembaga-Lembaga Negara independen dan/atau pakar yang kredibel dalam menguji calon panglima yang akan datang misalnya dengan melibatkan Komnas HAM dan KPK serta lembaga-lembaga masyarakat sipil lainnya.
- Presiden RI melanjutkan dan membentuk Tim Percepatan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI untuk melakukan reformasi dan transformasi TNI.
- Komnas HAM melakukan pengujian segera terhadap dugaan peranan Andika Perkasa dalam Kasus pembunuhan Theys Eluay pada November 2001.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari KontraS, Imparsial, LBH Jakarta, HRWG, Setara Institute, Public Virtue Research Institute, Amnesty International Indonesia, Inisiatif Untuk Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), Indonesia Corruption Watch (ICW), ELSAM, PBHI Nasional, LBHM, LBH Pers, ICJR.