Korban melapor ke polisi dan proses penyidikan pun dimulai. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Jakarta Barat pada 6 Oktober 2021.
"Pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," jelas Joko. (Antara)
Korban melapor ke polisi dan proses penyidikan pun dimulai. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di sebuah kontrakan di Jakarta Barat pada 6 Oktober 2021.
"Pasal 378 ancaman 4 tahun penjara," jelas Joko. (Antara)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI