PSI Sebut Pemprov Utang ke Bank DKI Buat Formula E, Wagub: Saya Baru Dengar

Senin, 08 November 2021 | 19:04 WIB
PSI Sebut Pemprov Utang ke Bank DKI Buat Formula E, Wagub: Saya Baru Dengar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyoroti kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang berani utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar.

Namun kata dia ironis, pada saat yang sama Anies membatalkan anggaran pembebasan tanah normalisasi sungai Rp 160 miliar dengan alasan defisit anggaran.

Anggara menuturkan utang untuk membayar Formula E tersebut terungkap dari Surat Kuasa no. 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tentang Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemprov DKI kepada PT Bank DKI Dalam Rangka Penyelenggaraan Formula Electric Championship. 

Kemudian kata Anggara, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

"Baru kali ini, ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," ujar Anggara dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Anggara memaparkan, pada akhir 2019 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta sudah siap membayar Rp 160 miliar untuk pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang. 

Pembayaran, kata Anggara, tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut. Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya dengan dalih defisit anggaran.

"Pada 30 Desember 2019 Dispora membayar termin kedua sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar menggunakan APBD, sehingga total yang disetor Rp 360 miliar," tutur Anggara.

Sementara kata dia anggaran pembebasan tanah normalisasi kali Ciliwung senilai Rp 160 miliar justru dibatalkan Pemprov DKI. 

Baca Juga: Wagub Riza Bantah Lebih Urus Formula E Ketimbang Banjir: Program Kami Banyak Sekali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI