Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 09 November 2021 | 07:28 WIB
Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Hari Ini
Sidang unlawful killing laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang perkara kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan kembali berlangsung pada Selasa (9/11/2021) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Saksi, kata Haruno, rencananya akan memberikan kesaksian secara virtual.

"Saksi masih dari JPU dan minta divirtualkan," ucap Haruno, Selasa pagi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa berpendapat, nantinya saksi yang akan diperiksa adalah orang-orang yang telah dipanggil pada pekan lalu. Mereka yang hari ini hadir secara langsung dalam sidang tidak jadi diperiksa lantaran JPU ingin para saksi memberikan keterangan secara daring.

“Di persidangan berikutnya saksi yang sudah dipanggil hari ini namun tidak sempat…akan kami panggil untuk perisdangan berikutnya,” kata salah satu jaksa yang mengikuti persidangan secara daring, Selasa (2/11/2021).

Rencananya, JPU akan menghadirkan delapan saksi pada sidang pekan depan.

“Minggu depan mungkin akan hadir 8 orang lagi Yang Mulia,” tambah Jaksa.

Pada kesempat yang sama di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketua majelis Hakim, M. Arif Nuryanta menegasakn kepada jaksa bahwa persidangan tersebut digelar secara daring. Dia juga meminta agar JPU membaca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur perisdangan secara daring.

“Perlu Majelis tegaskan sekali lagi perisdangan ini persidangan online, dan kehadiran saksi maupun kapan Majelis itu menetapkan,” beber Arif.

baca juga

Atas hal itu, hakim Arif memutuskan jika sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.

“Baik Selasa tanggal 9 November 2021 dengan acara tetap mendengarkan saksi dan meminta kepada penuntut umum untuk menghadirknan saksi-saksi tersebut dalam sidang ini,” papar Arif.

Keterangan Saksi

Jaksa menghadirkan sosok bernama Saifullah selaku saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021).

Saifullah merupakan anggota Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus yang menewaskan enam orang Laskar FPI tersebut.

Dalam kesaksiannya, Saifullah adalah orang yang membikin laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus ini. Sebab, penyelidikan kasus ini baru dilakukan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.

Saifullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021. Saat itu, jabatan Saifullah adalah kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pernyataan itu disampaikan Saifullah ketika JPU bertanya mengenai latar belakang dimulainya penyelidikan terkait tewasnya enam orang laskar FPI tersebut. Semula, Saifullah mengatakan polisi membikin laporan model A merujuk pada tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penyidik.

"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.

"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saifullah.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat ogah mengomentari keterangan saksi. Dia merasa keberatan karena saksi yang dihadirkan JPU adalah orang yang membikin laporan sekaligus memeriksa semua saksi dalam perkara ini.

"Untuk saksi sendiri, sejak awal saya keberatan. Selain dia pelapor, dia juga saksi yang memeriksa, penyidik yg memeriksa semua saksi dalam perkara ini. Makanya saya tidak ajukan pertanyaan dan sejak awal saya menokak," papar Henry.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 02 November 2021 | 20:43 WIB

Polisi Pembuat Laporan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dicecar Jaksa, Begini Jawabannya

Polisi Pembuat Laporan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dicecar Jaksa, Begini Jawabannya

News | Selasa, 02 November 2021 | 16:36 WIB

Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

News | Selasa, 02 November 2021 | 14:20 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

News | Selasa, 02 November 2021 | 12:26 WIB

Sidang Unlawful Killing: Pegang Senpi, Polisi Penguntit Rombongan Rizieq Tak Bawa Borgol

Sidang Unlawful Killing: Pegang Senpi, Polisi Penguntit Rombongan Rizieq Tak Bawa Borgol

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:36 WIB

Sidang Unlawful Killing: Selain Samurai, Saksi Sebut Ada Revolver di Mobil Laskar FPI

Sidang Unlawful Killing: Selain Samurai, Saksi Sebut Ada Revolver di Mobil Laskar FPI

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:55 WIB

Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:28 WIB

Terkini

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Remaja di Medan Pukul Teman hingga Tewas Gegara Kesal Dimaki

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:06 WIB

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

3 Alternatif Pengganti Pembalut Sekali Pakai, Lebih Hemat Bebas PPN 11 Persen!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

Gratiskan Ongkos Transportasi Pencari Kerja di Jakarta Mulai 2027, Pramono: Ingat Masa Susah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Pengiriman 144 Balpres Ilegal dari Bandung ke Medan Digagalkan

Sumut | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Melawan Tekanan Jam Sosial: Hak Perempuan Menentukan Pernikahan dan Masa Depan

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:00 WIB

GoTo Raup Laba Rp441 Miliar, Bisnis GoPay Tumbuh 304 Persen

GoTo Raup Laba Rp441 Miliar, Bisnis GoPay Tumbuh 304 Persen

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Koordinasi Pengamanan

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo, PN Jakarta Timur Koordinasi Pengamanan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:54 WIB

×