Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 02 November 2021 | 14:20 WIB
Dalih Prokes, Hakim Usir Wartawan dan Pengunjung Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Sidang unlawful killing laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat meminta sebagian jurnalis dan pengunjung sidang untuk keluar dari ruang persidangan. Hal itu terjadi saat sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (2/11/2021).

Dalam persidangan ini, sempat terjadi perdebatan antara majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal saksi yang akan memberikan kesaksian. JPU tetap pada pendiriannya agar saksi diperiksa secara daring meski ada tujuh saksi yang telah hadir secara langsung di lokasi.

Hakim anggota, Suharno mengatakan, awak media yang boleh mengikuti jalannya persidangan di dalam ruangan hanya sebagian. Sisanya, diminta keluar dari ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan.

"Perlu kami sampaikan pada pengunjung sidang maupun saudara kami dari media perlu diketahui untuk kita memperhatikan protokol kesehatan. Di ruang sidang ini disediakan sesuai dengan kursi yang ada. Yang tidak dapat kursi silakan untuk keluar dan untuk media nanti perwakilan di dalam," kata Suharno.

Tidak lama berselang, petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatangi sebagian jurnalis untuk keluar dari ruang sidang. Suharno kemudian kembali berbicara karena masih mendapati pengunjung dan awak media yang berada di ruang sidang.

"Di sebelah kanan masih ada apakah masih kurang mendengar suara saya. Kalau belum mendengar suara saya, ada petugas kami yang mendampingi bapak ibu semuanya untuk memberi tahu atau mungkin suata saya kurang keras?" tegas dia.

Hakim-Jaksa Debat

Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Adapun sidang kali ini masih berlangsung di ruangan yang sama, yaitu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa dan Hakim Debat soal Pemeriksaan Saksi Daring

Dengan demikian, JPU meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI