Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 November 2021 | 19:49 WIB
Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.

Namun, Huda mengatakan, Permendikbud 30/2021 tersebut tetap membutuhkan revisi terbatas.

"Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum," kata Huda kepada wartawan, Selasa (9/11/2021). 

Menurutnya, dalam Permendikbud 30/2021 tersebut selain definisi kekerasan seksual yang memicu banyak polemik juga ada aturan pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling. 

Kemudian juga ada aturan tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. 

"Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi," katanya. 

Huda mengungkapkan, tren kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia terus menunjukkan peningkatan.

Ironisnya, kata dia, kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi di antara mahasiswa tetapi juga kerap dilakukan oleh oknum dosen maupun karyawan kampus. 

Berdasarkan data, kata Huda, kekerasan kampus yang berhasil direcord terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota.

baca juga

"Kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau karena faktor lain," katanya. 

"Sedangkan secara umum korban kekerasan seksual berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan dari tahun 2017-2019, kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 17.940 yang artinya terdapat 16 korban mengalami kekerasan seksual setiap harinya," sambungnya. 

Tingginya angka kekerasan seksual ini, lanjut Huda, harus disikapi secara tegas. Lahirnya Permendikbud 30/2021 harus diletakkan dari prespektif tersebut. Kendati demikian, Huda ini mengakui jika definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 bisa memicu multitafsir. 

Menurutnya definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi. Norma konsesual yang menjadi faktor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual harus ditegaskan dalam kekuatan mengikat. 

Politisi PKB ini pun mendesak agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melakukan revisi terbatas sebagian substansi dari Permendikbudristek 30/2021 khusunya kluster definisi kekerasan seksual. 

Mendikbud Nadiem bisa mengundang pakar hukum atau agama untuk merumuskan norma konsesual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat bagi siapa saja civitas akademika yang ingin melakukan hubungan seksual. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diktilitbang PP Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

Diktilitbang PP Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

News | Selasa, 09 November 2021 | 18:32 WIB

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:50 WIB

Dukung Permen PPKS, Menag Terbitkan Edaran untuk PTKN

Dukung Permen PPKS, Menag Terbitkan Edaran untuk PTKN

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:45 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×