Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 09 November 2021 | 19:49 WIB
Jadi Pembicaraan, Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Terbatas Permen PPKS
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi harus dilihat dari prespektif korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan hukum.

Namun, Huda mengatakan, Permendikbud 30/2021 tersebut tetap membutuhkan revisi terbatas.

"Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum," kata Huda kepada wartawan, Selasa (9/11/2021). 

Menurutnya, dalam Permendikbud 30/2021 tersebut selain definisi kekerasan seksual yang memicu banyak polemik juga ada aturan pencegahan kekerasan seksual, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus dari mulai pendampingan, perlindungan, hingga konseling. 

Kemudian juga ada aturan tentang sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. 

"Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus. Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi," katanya. 

Huda mengungkapkan, tren kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia terus menunjukkan peningkatan.

Ironisnya, kata dia, kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi di antara mahasiswa tetapi juga kerap dilakukan oleh oknum dosen maupun karyawan kampus. 

Berdasarkan data, kata Huda, kekerasan kampus yang berhasil direcord terdapat 174 kasus kekerasan seksual di 79 kampus dan 29 kota.

baca juga

"Kasus sebenarnya bisa jadi jauh lebih tinggi karena banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau karena faktor lain," katanya. 

"Sedangkan secara umum korban kekerasan seksual berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan dari tahun 2017-2019, kasus kekerasan seksual di Indonesia mencapai 17.940 yang artinya terdapat 16 korban mengalami kekerasan seksual setiap harinya," sambungnya. 

Tingginya angka kekerasan seksual ini, lanjut Huda, harus disikapi secara tegas. Lahirnya Permendikbud 30/2021 harus diletakkan dari prespektif tersebut. Kendati demikian, Huda ini mengakui jika definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 bisa memicu multitafsir. 

Menurutnya definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi. Norma konsesual yang menjadi faktor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual harus ditegaskan dalam kekuatan mengikat. 

Politisi PKB ini pun mendesak agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melakukan revisi terbatas sebagian substansi dari Permendikbudristek 30/2021 khusunya kluster definisi kekerasan seksual. 

Mendikbud Nadiem bisa mengundang pakar hukum atau agama untuk merumuskan norma konsesual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat bagi siapa saja civitas akademika yang ingin melakukan hubungan seksual. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diktilitbang PP Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

Diktilitbang PP Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021

News | Selasa, 09 November 2021 | 18:32 WIB

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

Akui Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Menag Harap Korban Bersuara karena Permen PPKS

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:50 WIB

Dukung Permen PPKS, Menag Terbitkan Edaran untuk PTKN

Dukung Permen PPKS, Menag Terbitkan Edaran untuk PTKN

News | Selasa, 09 November 2021 | 16:45 WIB

Terkini

Apakah Krim Malam Boleh Dipakai Saat Tidur Siang atau Kerja Shift Malam? Ini Penjelasan Dokter

Apakah Krim Malam Boleh Dipakai Saat Tidur Siang atau Kerja Shift Malam? Ini Penjelasan Dokter

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:41 WIB

Buntut Kasus Jatah Makan Bolosego di Alun-Alun Kidul, Oknum Polisi Polsek Kraton Dipatsus

Buntut Kasus Jatah Makan Bolosego di Alun-Alun Kidul, Oknum Polisi Polsek Kraton Dipatsus

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:39 WIB

Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil

Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 13:38 WIB

Italia Mau Batasi Pelajar Asing, Pemilu Memanas

Italia Mau Batasi Pelajar Asing, Pemilu Memanas

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:38 WIB

Kala Ceri dan Tomat Jadi Inspirasi Karya Fesyen, Instalasi, hingga Kuliner

Kala Ceri dan Tomat Jadi Inspirasi Karya Fesyen, Instalasi, hingga Kuliner

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:36 WIB

Epson Hadirkan Proyektor 4K Ultra-Short-Throw EH-LS970B untuk Hiburan Layar Besar di Rumah

Epson Hadirkan Proyektor 4K Ultra-Short-Throw EH-LS970B untuk Hiburan Layar Besar di Rumah

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 13:35 WIB

Kenapa Setrika Lengket di Baju? Ini Cara Mengatasinya agar Baju Tak Rusak

Kenapa Setrika Lengket di Baju? Ini Cara Mengatasinya agar Baju Tak Rusak

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:32 WIB

Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Tak Diperkuat Sergio Aguero

Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Tak Diperkuat Sergio Aguero

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 13:32 WIB

Studi Ungkap Emosi soal Perubahan Iklim Tak Otomatis Ubah Perilaku, Mengapa?

Studi Ungkap Emosi soal Perubahan Iklim Tak Otomatis Ubah Perilaku, Mengapa?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:30 WIB

Kenapa Harus Melihat Orang Lain Menderita Dulu untuk Belajar Bersyukur?

Kenapa Harus Melihat Orang Lain Menderita Dulu untuk Belajar Bersyukur?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 13:30 WIB

×