Inovasi Layanan Digital, ATR/BPN Luncurkan Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online

Rabu, 10 November 2021 | 10:21 WIB
Inovasi Layanan Digital, ATR/BPN Luncurkan Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil. (Dok: ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tahap kedua, imbuhnya, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Tahap keempat, setelah login, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru, sedangkan tahap keenam adalah permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

“Dengan adanya website PPID ini, masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang diharapkan menjadi lebih praktis dan cepat," ucapnya.

Sementara itu, sebagai bentuk keterbukaan informasi, lanjutnya, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id.

Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Dalam hal ini, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI