Polisi Bongkar Penipuan Modus Deep Fake Catut Nama Dedi Mulyadi hingga Khofifah

Selasa, 29 April 2025 | 19:25 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Modus Deep Fake Catut Nama Dedi Mulyadi hingga Khofifah
Polisi Bongkar Penipuan Modus Deep Fake Catut Nama Dedi Mulyadi hingga Khofifah. (Foto: Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan melakukan manipulasi data (deep fake) dengan mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika adanya laporan pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025 lalu.

Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Nanang, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Nanang mengatakan, ada tiga tersangka yang diciduk oleh petugas, yakni HMP, (32), UP(24) dan AH (34). Dalam melakukan penipuan, ketiganya menggunakan modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” ungkapnya.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," jelasnya.

Sementara itu, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, ketiganya mendapatkan keuntungan sebanyak puluhan juta rupiah dari hasil penipuan modus deep fake.

Baca Juga: Mencengangkan! Kerugian Tahunan Akibat Kejahatan Siber Diperkirakan Capai Rp150 Ribu Triliun

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Bagoes.

Menurut Bagoes, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

"Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP," jelas Bagoes.

Saat ini, petugas sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 miliar.

Panggil Saksi Kasus Penahanan Ijazah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI