Suara.com - Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan melakukan manipulasi data (deep fake) dengan mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika adanya laporan pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025 lalu.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.
“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Nanang, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Nanang mengatakan, ada tiga tersangka yang diciduk oleh petugas, yakni HMP, (32), UP(24) dan AH (34). Dalam melakukan penipuan, ketiganya menggunakan modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” ungkapnya.
Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif," jelasnya.
Sementara itu, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, ketiganya mendapatkan keuntungan sebanyak puluhan juta rupiah dari hasil penipuan modus deep fake.
Baca Juga: Mencengangkan! Kerugian Tahunan Akibat Kejahatan Siber Diperkirakan Capai Rp150 Ribu Triliun
“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Bagoes.