Oleh sebab itu dia meminta Kemendikbudristek untuk mencabut atau melakukan perubahan Permendikbud Ristek 30/2021 agar sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945.
PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya
Rabu, 10 November 2021 | 13:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada 53 Kasus Kekerasan Seksual Oleh Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, Tapi Tak Diusut Tuntas
28 April 2025 | 18:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI