Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 November 2021 | 13:53 WIB
Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat
Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Meski demikian, majelis hakim menyatakan jika Jumhur tidak menjalani penahanan.

Ketua Majelis Hakim Hapsoro Restu Widodo menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis 10 bulan terhadap Jumhur. Hal yang memberatkan adalah tindakan Jumhur meresahkan masyarakat.

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim Hapsoro di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021).

Hakim kemudian membeberkan hal yang meringankan Jumhur hingga pada akhirnya tidak harus menjalani penahanan. Jumhur dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, hingga masih menjalani perawatan dokter.

"Hal yang meringankan, terdakwa koperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawtaan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," ucap Hapsoro.

Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Dalam putusannya, hakim menyebut jika Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamatan di lokasi, Ibunda dan istri Jumhur turut hadir di lokasi persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.45 WIB.

baca juga

Tuntutan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal Omnibus Law -  Undang-Undang Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Wavi Zihan dan Ihsan Tarore Ungkap Tantangan Main di Film Horor Rambut Sewu

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali

Beli Rusun tapi Tak Kunjung Dibangun? DPRD DKI Godok Skema Uang Kembali

News | Senin, 21 September 2026 | 18:25 WIB

Kopdes Merah Putih Mulai Operasi Oktober, Manajer Sudah Siap

Kopdes Merah Putih Mulai Operasi Oktober, Manajer Sudah Siap

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:23 WIB

Eugenia Diva Sumbang Perunggu, Indonesia Koleksi 6 Medali di Asian Games 2026

Eugenia Diva Sumbang Perunggu, Indonesia Koleksi 6 Medali di Asian Games 2026

Foto | Senin, 21 September 2026 | 18:22 WIB

Drama Perkara Busi: Jangan Suruh Orang Beli Suku Cadang Tanpa Catatan Spesifik!

Drama Perkara Busi: Jangan Suruh Orang Beli Suku Cadang Tanpa Catatan Spesifik!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:21 WIB

Bukan Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Tegaskan Betrand Peto Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan

Bukan Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Tegaskan Betrand Peto Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan

News | Senin, 21 September 2026 | 18:20 WIB

12 Pilihan Pompa Air Panasonic untuk Berbagai Kebutuhan, Mulai Rp900 Ribuan

12 Pilihan Pompa Air Panasonic untuk Berbagai Kebutuhan, Mulai Rp900 Ribuan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 18:20 WIB

Langgar Keimigrasian, Wanita asal Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Langgar Keimigrasian, Wanita asal Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Riau | Senin, 21 September 2026 | 18:19 WIB

Bisingnya Knalpot RX King: Mempertanyakan Ulang 'Hak Atas Kota' Warga Jogja

Bisingnya Knalpot RX King: Mempertanyakan Ulang 'Hak Atas Kota' Warga Jogja

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:18 WIB

Bagaimana Cara Edit Background Foto Jadi Keren Tanpa Aplikasi? Ini 4 Trik Praktisnya

Bagaimana Cara Edit Background Foto Jadi Keren Tanpa Aplikasi? Ini 4 Trik Praktisnya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 18:15 WIB

×