Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB
Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
Jumhur Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyebaram berita bohong alias hoaks di PN Jaksel. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa Jumhur Hidayat mengaku tak mempermasalahkan sidang pembacaan vonis ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencana akan digelar pada 11 November 2021, mendatang.

Hal itu disampaikan pentolan KAMI usai mengikuti sidang yang sempat dibuka majelis hakim. 

"Ya, kami kan tidak bisa apa-apa. Kita tunggu," kata Jumhur terdakwa perkara penyebar berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Jumhur berharap dengan hakim yang baru ditunjuk menggantikan anggota hakim sebelumnya yang bertugas di Kalimantan, dapat terlebih dahulu mengkaji semua fakta persidangan dan harapannya pun dapat menerima putusan bebas.

"Harapan mudah-mudahanan itu sangat serius bahwa setelah dikaji-kaji saya ini harus bebas, insyallah kalau saya pikirannya begitu," ungkapnya

Jumhur pun juga berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil. Apalagi, kata Jumhur, dalam perkaranya ini, hanya mengkritik UU Omnibus Law yang juga sampai saat ini tengah diperjuangkan untuk diperbaiki.

"Karena dianggap memberikan karpet merah kepada kekuatan oligarki lokal maupun internasional. Dan kita buktikan saja bahwa kita tidak bersalah dan bukan niat jahat," imbuhnya.

Batal Divonis karena Hakim Pindah Tugas

Siang tadi, persidangan sempat dibuka oleh hakim Hapsoro Restu Widodo. Namun, dibukanya sidang putusan untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.

baca juga

"Untuk putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim," kata Hakim Hapsoro di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Alasan, menurut Hakim Hapsoro, lantaran salah satu hakim yang menyidangkan Jumhur Hidayat dipindahtugaskan ke Kalimantan. Sehingga, hakim yang menggantikan perlu meneliti dan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan.

Hakim Hapsoro pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Jumhur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan.

Sementara itu, untuk sidang putusan rencana akan dibacakan pada 11 November 2021. Atau dua pekan ke depan.

"Untuk itu kami tunda 2 minggu lagi, 11 November," imbuhnya.

Dituntut 3 Tahun Bui

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 12:41 WIB

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:22 WIB

Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Briptu Fikri Tanggapi Keterangan Saksi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:28 WIB

Saksi Tragedi KM 50 di Sidang: Lihat Orang Diseret hingga Samurai di Mobil Laskar FPI

Saksi Tragedi KM 50 di Sidang: Lihat Orang Diseret hingga Samurai di Mobil Laskar FPI

News | Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:07 WIB

Terkini

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Ada Risiko Fiskal Meski Pemerintah Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×