Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 11 November 2021 | 13:53 WIB
Vonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Jumhur Hidayat
Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Meski demikian, majelis hakim menyatakan jika Jumhur tidak menjalani penahanan.

Ketua Majelis Hakim Hapsoro Restu Widodo menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis 10 bulan terhadap Jumhur. Hal yang memberatkan adalah tindakan Jumhur meresahkan masyarakat.

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim Hapsoro di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021).

Hakim kemudian membeberkan hal yang meringankan Jumhur hingga pada akhirnya tidak harus menjalani penahanan. Jumhur dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, hingga masih menjalani perawatan dokter.

"Hal yang meringankan, terdakwa koperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawtaan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga," ucap Hapsoro.

Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Jumhur Hidayat saat menjalani sidang vonis dalam kasus hoaks yang digelar PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Dalam putusannya, hakim menyebut jika Jumhur tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsider. Sehingga, pentolan KAMI itu dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Hanya saja, Jumhur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan siaran tidak lengkap sementara dia mengerti patut diduga akan menerbitkan keonaran sabagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsider.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamatan di lokasi, Ibunda dan istri Jumhur turut hadir di lokasi persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.45 WIB.

baca juga

Tuntutan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa menyebut Jumhur Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

JPU menyebut, Jumhur diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal Omnibus Law -  Undang-Undang Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

Tok! Hakim Vonis Jumhur Hidayat 10 Bulan Dan Tidak Ditahan

News | Kamis, 11 November 2021 | 13:09 WIB

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Hadapi Sidang Vonis Kasus Berita Bohong

News | Kamis, 11 November 2021 | 09:20 WIB

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×