Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 16 November 2021 | 10:53 WIB
Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri
Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polri, Agus Supriyadi dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap eks penyidik KPK  dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

"Kami periksa Agus Supriyadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Selain Agus, penyidik KPK turut memanggil saksi pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah. Ia, juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Azis. Namun, Ipi belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan saksi ini.

Sebagai informasi, bahwa dalam anggaran DAK di Lampung Tengah 2017 diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.

Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikkan anggaran DAK di Lampung Tengah.

Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia menyatakan tak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.

Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.

Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.

baca juga

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pernyataan Bupati Banyumas Soal OTT, Legislator Demokrat: Itu Mengkebiri KPK

Viral Pernyataan Bupati Banyumas Soal OTT, Legislator Demokrat: Itu Mengkebiri KPK

News | Selasa, 16 November 2021 | 10:08 WIB

Telisik Peran Azis Syamsuddin Di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara

Telisik Peran Azis Syamsuddin Di Kasus Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Bupati Kertanegara

News | Selasa, 16 November 2021 | 08:45 WIB

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam

Diperiksa KPK 7 Jam Kasus Suap Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam

Lampung | Selasa, 16 November 2021 | 06:20 WIB

Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah

Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah

News | Senin, 15 November 2021 | 21:52 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×