"Dia (APVP) trauma sekali sama bapak dan kakeknya. Perlu diketehui, kehidupan mereka tertekan. Ibunya kenapa dapat kekerasan? Karena melindungi anaknya, tapi pejabat kita tidak mau kasih bantuan ke ibu ini karena klien saya orang asing," ucap Elza.
Izin Tinggal Tidak Diurus
Selain KDRT, Elza mengatkan jika kliennya juga mengalami masalah soal izin tinggal di Indonesia. Pasalnya, PSV disebut Elza tidak memperpanjang dan mencabut sponsor Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) kliennya. Di sisi lain, ketika dalam proses gugatan perceraian, PSV masih mempunyai kewajiban untuk memperpanjang KITAP Kliennya.
RLPS, kata Elza, juga sempat berupaya menjadi seorang WNI. Bahkan, upaya tersebut juga sempat dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah biaya, tapi tidak diurus oleh PSV.
"Dia ingin jadi WNI karena ibunya WNi dan sudah pernah urus dan minta tolong ke suaminya untuk jadi WNI dan sudah keluar biaya, tapi tidak diurus suaminya," ucap Elza.
"Dan liciknya, kan KITAP sponsornya suami, tapi tidak diperpanjang. Harusnya 2020 diperpanjang," sambungnya.
Pengakuan RLPS
RLPS sore kemarin juga memberikan pernyataan melalui sambungan virtual Zoom. Kepada awak media, dia mengaku sudah 13 tahun tinggal di Tanah Air.
Selain itu, dia mengatakan jika ibunya juga merupakan WNI. Dan sebelum menikah dengan PSV, dia kerap bolak-balik Panana-Indonesia.
Baca Juga: Bocor Pengakuan Henny Rahman Menjadi Korban KDRT Zikri Daulay, Dipukuli Saat Hamil
RLPS turut membenarkan jika anak pertamanya sempat melalukan upaya percobaan bunuh diri pada 2019 lalu. Sejak peristiwa itu, dia terus berjuang menyelamatkan nyawa kedua anaknya dari dugaan kekerasan yang dilakukan oleh PSV, mantan suaminya.