Permendikbud Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ketua PBNU: Nadiem Mau Ketemu Saya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 18 November 2021 | 14:02 WIB
Permendikbud Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ketua PBNU: Nadiem Mau Ketemu Saya
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

  1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. Mengalami kondisi terguncang.

Kontributor: Muchlis Ubaidhillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI