Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. dan kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar. (Sumber: Antara)
Empat Tahun Tinggalkan Anak Istri Tanpa Nafkah, PNS Di Aceh Dijebloskan Ke Penjara
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 14:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jangan Ngaku Pernah ke Lhokseumawe Kalau Belum Cicipi 6 Kuliner Legendaris Ini
28 April 2025 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI