Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 19 November 2021 | 20:20 WIB
Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi
Menkumham, Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI bertemu atau kamar dagang Amerika Serikat, Kamis (18/11/2021). (Dok: Kemenkumham)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly memimpin delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan dengan US Chamber  atau kamar dagang Amerika, Kamis (18/11/2021), Washington DC, Amerika Serikat.

Pertemuan membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pasca pandemi. Covid-19 berdampak tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga internasional. Untuk memulihkannya, diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di gedung US Chamber itu, Yasonna mengundang para pengusaha di AS untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Dipimpin John Goyer, Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, US Chamber  menghadirkan perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.  

Menurut Yasonna, peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini sangat kondusif bagi investasi asing. Indonesia telah memberlakukan Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) pada 5 Oktober 2020 untuk memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan untuk mendorong investasi.  

“Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja, dimana kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha,” papar Yasonna.

Omnibus Law menguntungkan secara seimbang, baik pekerja maupun perusahaan.  Manfaat bagi pekerja antara lain perlindungan bagi pekerja kontrak melalui jaminan kompensasi, jaminan upah yang layak, dan pemberian program jaminan kerja.  Di sisi lain, pengusaha juga mendapat perlindungan hukum dan kemudahan layanan.

“Sementara itu, pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari jaminan perlindungan hukum terhadap sanksi administratif atau pidana, pemberian insentif dan aksesibilitas untuk layanan investasi,” ujarnya lebih lanjut.

“Omnibus Law juga memperkenalkan Nomor Induk Berusaha yang merupakan sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk mengajukan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Halal,” imbuhnya lagi. 

Selain Omnibus Law, dlam pertemuan itu Yaonna juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Penanaman Modal Baru, sebagai peraturan pelaksanaan Omnibus Law. 

baca juga

Aturan ini secara signifikan mengurangi jumlah sektor yang sepenuhnya tertutup untuk segala bentuk investasi (asing atau lokal) dan sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian terbuka untuk penanaman modal asing.

“Kami juga sedang dalam proses finalisasi RUU Hukum Perdata Internasional, dengan prioritas Program Legislasi Nasional 2020-2024. RUU ini mengatur tentang pilihan hukum, pilihan forum, serta pengakuan dan penegakan hukum asing,” lanjut Yasonna.

Baru-baru ini, Indonesia telah mendepositokan instrumen aksesi Konvensi Den Haag Apostille. Konvensi Apostille akan secara signifikan mengurangi birokrasi birokrasi legalisasi dokumen publik asing dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

Kemenkumham saat ini sedang dalam proses pembentukan Satgas Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya untuk melepaskan Indonesia dari status Priority Watch List. Satgas ini dibentuk bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri.

Satgas akan fokus pada penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas di pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan Unit Bea Cukai, serta melalui jalur e-commerce yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemenkumhan juga terus melakukan terobosan kebijakan dalam upaya mendukung kemudahan berusaha, atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, diantaranya kemudahan penerbitasn visa dan izin tinggal. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Kemenkumham Minta Petugas Lebih Humanis

Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika, Kemenkumham Minta Petugas Lebih Humanis

Jogja | Kamis, 11 November 2021 | 17:53 WIB

Kakanwil Kemenkumham DIY: Oknum Petugas Lapas Narkotika Sudah Akui Lakukan Kekerasan

Kakanwil Kemenkumham DIY: Oknum Petugas Lapas Narkotika Sudah Akui Lakukan Kekerasan

Jogja | Kamis, 11 November 2021 | 16:55 WIB

Kanwil Kemenkumham Belum Temukan Tindakan Sadis di Lapas Pakem, Begini Kata Warga Binaan

Kanwil Kemenkumham Belum Temukan Tindakan Sadis di Lapas Pakem, Begini Kata Warga Binaan

Jogja | Rabu, 10 November 2021 | 18:42 WIB

Kemenkumham Apresiasi Direktur Hubungan Kelembagaan BNI dengan Penghargaan

Kemenkumham Apresiasi Direktur Hubungan Kelembagaan BNI dengan Penghargaan

Bisnis | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 15:27 WIB

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Kemenkumham Sumut Berikan Fasilitas Pendaftaran Merek Gratis untuk UMKM

Sumut | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:45 WIB

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Harus Penuhi Empat Syarat

Bisnis | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:37 WIB

Terkini

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:00 WIB

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB

Meneropong Sepak Terjang Wantimpres Prabowo ke Depan Usai Diisi Rocky Gerung hingga Pakde Karwo

Meneropong Sepak Terjang Wantimpres Prabowo ke Depan Usai Diisi Rocky Gerung hingga Pakde Karwo

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?

Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:41 WIB

×