Array

Resmi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Habib Bahar Bersama Keluarga

Minggu, 21 November 2021 | 12:26 WIB
Resmi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Habib Bahar Bersama Keluarga
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Habib Bahar bin Smith langsung berkumpul dengan pihak keluarga seusai bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Dia berkumpul dengan keluarga untuk melepas kangen usai mendekam di penjara selama hampir tiga tahun.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta masih merahasiakan lokasi Habib Bahar berkumpul dengan pihak keluarganya tersebut.

"Hari ini beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Ichwan yang turut menjemput kebebasan Habib Bahar menyebut kliennya itu dalam keadaan sehat. Bahkan, kata dia, Habib Bahar kekinian juga bisa tersenyum seusai dinyatakan bebas.

"Sehat sudah tersenyum," ungkapnya.

Atas kebebasannya ini, Habib Bahar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada umat Islam atas dukungannya selama berada di tahanan.

"Pesan terima kasih atas doa dan dukungan dari umat islam Indonesia yang selama ini membantu beliau, perjuangan beliau. Tadi disampaikan beliau akan tetap berjuang," tutur Ichwan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith sudah bebas. Dia dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Fakta Menarik Sebelum Habib Bahar Bebas

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI