Menkeu Klaim Pajak Karbon dalam UU HPP Bentuk Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Agung Sandy Lesmana, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 21 November 2021 | 13:38 WIB
Menkeu Klaim Pajak Karbon dalam UU HPP Bentuk Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Menkeu Sri Mulyani. [Tangkapan layar]

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia berkomitmen bersama dengan seluruh negara di dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Bapak Presiden di dalam Pertemuan COP26 di Glasgow telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi warga dunia untuk menanggulangi climate change. Komitmen ini sudah dari presiden ke presiden karena dari Kyoto Protocol sampai dengan sekarang,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP ditulis Minggu (21/11/2021).

Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah membutuhkan instrumen di dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Kebijakan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.

“Kita akan meng-introduce cap and trade yaitu sektor tertentu, seperti PLTU batubara, diberikan cap dulu. Bahwa Anda boleh mengeluarkan atau mengemisikan CO2 level tertentu. Ada cap-nya,” ujar Menkeu.

Di dalam skema cap and trade, entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE atau carbon offset).

“Kita sekarang dengan Bapak Menko, dengan BEI (Bursa Efek Indonesia), dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang membahas bagaimana mekanisme carbon trade ini dilakukan. Bursanya adalah di Bursa Efek Indonesia karena nanti yang diperdagangkan adalah sertifikat izin dan sertifikat penurunan karbon,” kata Menkeu.

Menkeu menyebut tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Kalau di pasaran dunia harganya itu sudah di atas 40 dolar AS, bahkan Kanada akan menaikkan mencapai di atas 125 dolar AS sampai 2030 nanti,” ujar Menkeu.

baca juga

Di sisi lain, Indonesia perlu memperhatikan harga karbon di dunia yang relatif tidak seragam. Menkeu mengungkapkan Indonesia harus melindungi carbon market agar tidak dimanfaatkan oleh negara maju penghasil emisi karbon.

“Indonesia harus memenuhi kuota penurunan karbon sebelum kita bisa menjualnya. Apalagi kalau harganya memang murah, pasti dari luar negara yang harga karbonnya tinggi, dia mau beli karbonnya di Indonesia yang dianggap murah. Ini adalah salah satu yang nanti kita akan makin matangkan bersama-sama,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding

Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding

Bisnis | Jum'at, 19 November 2021 | 14:44 WIB

Payungan saat Pidato, Jokowi Klaim Serius Tangani Masalah Iklim di Depan Sejumlah Dubes

Payungan saat Pidato, Jokowi Klaim Serius Tangani Masalah Iklim di Depan Sejumlah Dubes

News | Jum'at, 19 November 2021 | 11:43 WIB

Sri Mulyani Geram Masih Maraknya Isu Simpang Siur soal Perpajakan

Sri Mulyani Geram Masih Maraknya Isu Simpang Siur soal Perpajakan

Bisnis | Jum'at, 19 November 2021 | 11:19 WIB

Presidensi G20 Indonesia akan Perkuat Transparansi dan Pertukaran Informasi Perpajakan

Presidensi G20 Indonesia akan Perkuat Transparansi dan Pertukaran Informasi Perpajakan

Bisnis | Kamis, 18 November 2021 | 17:40 WIB

Terkini

Soal Insentif Mobil Hybrid, Menperin: Ternyata Banyak Perspektif dari Sektor Lain

Soal Insentif Mobil Hybrid, Menperin: Ternyata Banyak Perspektif dari Sektor Lain

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 14:04 WIB

Cadangan Devisa Naik Tembus Rp2.657 Triliun di Akhir Oktober

Cadangan Devisa Naik Tembus Rp2.657 Triliun di Akhir Oktober

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 14:02 WIB

Novel Chronicles of Natha: Misi Balas Dendam dan Penyamaran Putri Ayana

Novel Chronicles of Natha: Misi Balas Dendam dan Penyamaran Putri Ayana

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 14:00 WIB

Harley-Davidson Terbaru Semurah Kawasaki 250cc? Intip Pesona Sprint 440 yang Bikin Geger

Harley-Davidson Terbaru Semurah Kawasaki 250cc? Intip Pesona Sprint 440 yang Bikin Geger

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 13:59 WIB

Sudahkah Ruang Hijau Kota Lindungi Kelompok Paling Rentan? Studi Ungkap Ini

Sudahkah Ruang Hijau Kota Lindungi Kelompok Paling Rentan? Studi Ungkap Ini

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:57 WIB

Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru

Kas Daerah DIY Seret, Pemda Bidik Parkir hingga Penunggak Pajak jadi Sumber Pajak Baru

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 13:55 WIB

Apa Bedanya Peeling Serum dan Peeling Cream Viva? Ini Panduan Lengkapnya

Apa Bedanya Peeling Serum dan Peeling Cream Viva? Ini Panduan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:55 WIB

Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot

Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot

Jatim | Jum'at, 06 November 2026 | 13:49 WIB

Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN: Aksi Sadap Listyo Sigit Cs Ilegal dan Mengarah ke Makar

Dipanggil Prabowo ke Istana, Kepala BIN: Aksi Sadap Listyo Sigit Cs Ilegal dan Mengarah ke Makar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:46 WIB

7 Moisturizer Lokal untuk Usia 40 Tahun agar Kulit Tetap Lembap dan Kenyal

7 Moisturizer Lokal untuk Usia 40 Tahun agar Kulit Tetap Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:42 WIB

×